Jakarta, koranpelita.com
Polisi tangkap pelaku perusakan Al Qur’an dan Masjid Al-Huda, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap polisi. Pelakunya seorang perempuan berinisial ES (49) yanv tinggal tidak jauh dari masjid tersebut.
Tertangkapnya pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkiat tempat persembunyian ES. Jaraknya sekitar 5 kilometer dari lokasi masjid. “Kami menerima laporan pukul 06.00 WIB, lalu kami menangkap pelaku pukul 07.15 WIB. Lokasinya sekitar 5 kilometer dari masjid,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (7/10).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo. Dari keterangan saksi, ES disebut pernah menjalani perawatan karena gangguan kejiwaan..Selain pemeriksaan kejiwaan, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga RT 02/RW 04 Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo digegerkan dengan temuan ceceran sobekan Al Qur’an di Masjid Al-Huda. Ceceran Al-Qur’an itu pertama kali ditemukan oleh takmir masjid, Suyono.
Waktu itu, saksi mau salat subuh melihat Al-Qur’annya sudah bertebaran di tempat imam. Jemaah lalu menjalankan salat seperti biasa tanpa mengubah kondisi Al-Qur’an.
Usai salat subuh, Suyono lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tawangsari. Polisi lalu mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).(Tgk)