Jakarta, koranpelita.com
-Sebanyak 18 anggota DPR RI dinyatakan positif terpapar Covid-19. Pimpinan akhirnya DPR mengumumkan masa reses sejak 6 Oktober lalu hingga 8 November mendatang.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, reses kali ini diberlakukan di tengah situasi yang tidak menentu dari pandemi COVID-19. Adapun sebanyak 18 anggota DPR dari keseluruhan 575 anggota DPR terbukti positif COVID-19.
Selain 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19, tercatat sekitar 40 staf dan karyawan DPR yang ikut terpapar virus yang mengancam kematian tersebut. “Gedung DPR memang tidak kita lockdown, tetapi seluruh anggota menjalani reses,” kata Azis, Rabu (7/10).
Dikatakan Azis Syamsuddin, tingginya jumlah anggota dewan dan staf yang positif terpapar COVID-19 tersebut, pimpinan fraksi menyepakati digelarnya Rapat Paripurna ke-7 DPR RI pada Senin lalu. Khususnya, tujuh pimpinan fraksi yang sudah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Dijelekan Azis, dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR. Hal itu setelah puluhan orang di gedung parlemen terinfeksi COVID-19.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna. Rapat itu pun digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(Tgk)