Banjarmasin, Koranpelita.com
Raksasa pertambangan PT Timah Tbk, bakal menjadi kompetitor baru dibisnis pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Melalui PT Tanjung Alam Jaya (TAJ) selaku anak perusahaannya, BUMN yang sebelumnya fokus pada tambang ‘Timah’ ini akan menggarap tambang batubara di wilayah Pengaron Kabupaten Banjar.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi Tabrani, usai menandatangi MoU bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, di Aula Anjung Papadaan Kejati di Banjarmasin, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, PT Timah Tbk, memiliki 4 empat pilar bisnis, selain tambang timah, juga batubara.
Untuk lahan batubara di Kalsel mereka sudah memiliki sejak tahun 2003-2004, dan kini aset lahan yang mereka miliki akan mulai digarap melalui anak perusahaan PT TAJ.
Disinggung mengapa PT Timah juga merambah kesektor usaha tambang batubara, sementara sudah banyak pemain lama “emas hitam” di Kalsel?
Menurut Riza, perusahaannya terus akan upayakan agar kedepan bisa lebih memberikan nilai komersial yang lebih baik lagi.
Begitu pula saat disinggung apakah di Kalsel terdapat deposit tambang Timah? Dia menyatakan tidak ada. ” Kalo di Kalsel cuma ada batubara. Jadi ini untuk menggarap aset yang sudah lama kita miliki,” kata dia.
Sementara Dirur PT TAJ, Arius Dimara mengucapkan terima kasih karena JPN melalui Kejati Kalsel dapat hadir sinergi kewenangan dengan PT. Timah.
Dia meyakinkan, PT.Timah merupakan main id, artinya memiliki 3 purpose, membangun peradaban, meningkatkan kesejahteraan dan menyiapkan masa depan lebih cerah.
“Itu menjadi pegangan kita untuk membangun wilayah ini,” tegas Arius saat disinggung tingginya resistensi yang kerap muncul terhadap masyarakat saat perusahaan berjalan.
Sebelumnya MoU ditandangani Oleh Dirut PT Timah Tbk dan Kajati Kalsel, Arie Arifin SH MH, dan disaksikan
seluruh Asisten, koordinator dan jajaran Kejati Kalsel.
Kejati Kalsel Arie Arifin SH MH, menyatakan, atas permohonan PT TAJ selaku anak perusahaan PT Timah Tbk, memohon pendampingan hukum jika dikemudian hari terdapat potensi hukum yang bermasalah.
Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) wajib memberikan pendampingan hukum atau legal opinion bagi perusahaan milik negara atau daerah.
Sementra pihak PT. Timah, selain Dirut) PT. Timah Jakarta, M. Riza Pahlevi Tabrani dan Dirut PT. TAJ Kalsel, Arius Dimara, Wibisono selaku Dirut Keuangan, beserta Sekretaris Perusahaan Corporate Lawyer, Muhammad Zulkarnaen. (Ipik)