Banjarmasin. Koranpelita.com
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menjalani penyempurnaan dan penyesuaian.
Penyempurnaan tersebut menyusul adanya koreksi dari Kementerian Dalam Negeri RI, agar merasionalisasi sejumlah item dalam APBD-P yang telah disepakati legislatif dan eksekutif beberapa pekan tadi.
“Mengingat ada beberapa catatan yang dilayangkan Kemendagri untuk dilakukan rasionalisasi maka Banggar dewan kembali membahas bersama tim anggaran pemprov,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, kepada wartawan, usai Rapat Bersama TAPD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Senin (5/10/2020).
Terkait koreksi diatas, lanjut dia, berlaku untuk semua SOPD termasuk DPRD. Karenanya, Pemprov Kalsel harus melakukan rasionalisasi dan penghitungan kembali seperti pada item pembelian barang dan jasa agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan efesien.
Untuk Dewan Kalsel juga menerima beberapa catatan, diantaranya harus rasionalisasi dan harus mematuhi beberapa aspek, efektivitas, efesiensi, dan kewajaran, serta penghematan penggunaan anggaran.
Setelah rampung melakukan perbaikan, sebut Wakil Ketua Banggar Dewan ini, maka dalam beberapa hari ini akan disampaikan kembali ke Kemendagri sehingga APBD-P dapat segera dilaksanakan.
“Jika sudah di perbaiki, selanjutnya sudah bisa dijalankan,” kata M Syaripuddin.
TAPD Provinsi Kalsel, Ir H Nurul Fajar Desira mengatakan, anggaran perubahan terkhusus untuk penanganan pandemi Covid-19 tidak mengalami kendala.
Termasuk anggaran yang digunakan untuk masalah jaringan pengamanan sosial dan penanggulangan dampak lingkungan.
“Khusus anggaran untuk penanganan Covid-19 aman,” kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil estimasi sementara, APBD-P TA 2020, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 6.656.475.428.911.
Sedang Belanja daerah senilai Rp. 533.386.781.028. (Ipik)