Jakarta, koranpelita.com
Kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kaburnya napi narkoba asal China, Cai Changpan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Hasil gelar perkara awal, polisi menduga adanya indikasi keterlibatan dua orang pegawai Lapas diduga membantu pelarian napi yang divonis hukuman mati itu.
Polisi pun dalam kasus ini telah meningkatkan statusnya ke penyidikan. “Ada indikasi 2 pegawai sipil mekakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10).
Dua orang itu, yakni S selaku sipir lapas dan S selaku PNS Lapas tersebut. “Hari ini akan digelarkan lagi, untuk menentukan apakah kedua orang itu bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” ujar Kombes Yusri.
Dari penyelidikan dan keterangan salah satu napi, peran kedua orang itu adalah membantu membelikan peralatan untuk Cai Changpan saat membuat lubang sedalam 2,5 meter dan memanjang 30 meter hingga menuju gorong-gorong di luas lapas.
“Peran keduanya membantu membelikan peralatan salah satunya pompa air. Mulai dari terima uang, kemuidian membeli menggunakan alamat pegawai lapas itu, hingga mengantar pompa ke napi dan membawanya lagi ke rumah,” kata Yusri.
Dalam membantu membelikan pompa itu, kedua pegawai lapas mendapat imbalan masing-masing Rp 100 ribu. Namun hingga kini Polri belum dapat menangkap Cai Changpan.
Dalam pelariannya Cai sempat mampir ke rumah istrinya di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Terakhir Polri mendeteksi bahwa Cai bersembunyi di hutan Tenjo, Bogor.
Diketahui ketika masih di China, Cai pernah menhikuti wajib militer. Cai memilih bersembunyi di hutan karena punya pengalaman selama pendidikan militer.
Menurut Kombes Yusri, hingga kini tim gabungan Polri masih mengejar Cai Changpan yang divonis mati pada tahun 2017. Untuk mencari tempat persembunyian Cai, tim Polri melakukan pemeriksaan terhadap istri Cai Changpan yang tinggal di kawasan Tenjo, Bogor.(Tgk)