Jakarta, koranpelita.com
Pihak Mahkamah Agung (MA) melansir ada 8 aparatnya meninggal dunia karena COVID-19. Sementara 318 aparat pengadilan dinyatakan positif terpapar virus Corona.
Kedelapan orang yang meninggal dunia terdiri dari hakim dan pegawai pengadilan. Data itu dikutip dari corona.mahkamahagung.go.id, Minggu (27/9).
Dari jumlah 318 aparat positif terpapar Covid-19, tercatat 91 di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara, 227 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.
Data jumlah aparat pengadilan yang terkena virus Covid-19 hingga Minggu (27/9) tercatat, 91 orang dirawat di rumah sakit, 227 orang isolasi mandiri, 93 orang dinyatakan sembuh dan 8 orang meninggal dunia.
Pihak MA telah melakukan sejumlah tindakan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 lebih jauh lagi. Salah satunya melakukan lockdown pengadilan terkait.
Dicontohkan, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dilockdown dari 22 September sampai 28 September 2020. PN Cibinong dilockdown pada pada 24 September hingga 30 September 2020.
PN Karawang juga dilockdown dari 24 Septembe hingga 1 Oktober 2020. Sedangkan PN Pelalawan dilockdown pada 24 September sampai 30 September 2020. Satu ASN di PN Tarakan positif terkena Covid-19 sehingga dilockdown dari 25 September hingga 1 Oktober 2020.(Tgk)