Delapan Hakim dan Pegawai Pengadilan  Meninggal Akibat Covid-19

Jakarta, koranpelita.com

Pihak Mahkamah Agung (MA) melansir ada 8 aparatnya meninggal dunia karena COVID-19. Sementara  318 aparat pengadilan dinyatakan positif terpapar virus Corona.

Kedelapan orang yang meninggal dunia terdiri dari hakim dan pegawai pengadilan. Data itu dikutip dari corona.mahkamahagung.go.id, Minggu (27/9).

Dari jumlah 318 aparat positif terpapar Covid-19, tercatat 91 di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara, 227 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.

Data jumlah aparat pengadilan yang terkena virus Covid-19 hingga Minggu (27/9) tercatat,  91 orang dirawat di rumah sakit, 227 orang isolasi mandiri, 93 orang dinyatakan sembuh dan 8 orang meninggal dunia.

Pihak MA telah melakukan sejumlah tindakan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 lebih jauh lagi. Salah satunya melakukan lockdown pengadilan terkait.

Dicontohkan, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dilockdown dari 22 September sampai 28 September 2020. PN Cibinong dilockdown pada pada 24 September hingga 30 September 2020.

PN Karawang juga dilockdown dari 24 Septembe hingga 1 Oktober 2020. Sedangkan PN Pelalawan dilockdown pada 24 September sampai 30 September 2020. Satu ASN di PN Tarakan positif terkena Covid-19 sehingga dilockdown dari 25 September hingga 1 Oktober 2020.(Tgk)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca