110 Usulan Dispensasi Percepatan IMB Masjid se Sleman Diserahkan

Sleman, Koranpelita.com

Sebanyak 40 relawan Percepatan Pengurusan Dispensasi IMB Masjid dan Mushola se Kabupaten Sleman mendapatkan pembekalan serta bimbingan teknis tata cara pengusulan IMB tempat ibadah Masjid dan Musholla, Sabtu 26 September 2020.

Hal ini disampaikan Dwinta Sudibyo selaku Penyelenggara Bimbingan Teknis pengurusan IMB di Aula Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Sleman sore ini.

Ketua Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Kabupaten Sleman Drs.H. Parwoto menyatakan masjid-masjid dan mushola sudah menjadi keharusan untuk mengurus IMB , dengan IMB maka masjid dan mushola menjadi aman dan nyaman dalam perlindungan hukum dan sudah memenuhi persyaratan dokumen masjid dan kushola karena dengan adanya IMB tidak akan ada yang mengganggu berdirinya Masjid dan Mushola demikian harapnya.

Dalam kesempatan pembekalan dan Bintek ini juga menyampaikan harapannya bahwa masjid juga harus memulai memperhatikan anak anak dan remaja kita dengan program Masjid Ramah Anak atau MRA hal ini penting dan harus terus selalu disosialisasikan karena ada masjid yang melarang anak anak ke masjid karena membuat gaduh dan rame, itu salah, yang benar tetap boleh di masjid dan diarahkan , apalagi ditulis Anak anak dilarang ke masjid ini tidak boleh terjadi lagi, paparnya.

Sementara itu pengisi acara pokok Sosialisasi Dispensasi IMB khususnya tempat Ibadah di Kabupaten Sleman yang diisi secara langsung Faisal selaku Kepala Seksi Pengurusan IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa pelaksanaan Percepatan Pengurusan IMB tempat Ibadah khususnya Masjid dan Mushola akan diproses secepatnya sesuai syarat yang telah ditentukan , dengan cara mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Adapun kelengkapan persyaratan bisa Tanah Wakaf, Tanah Hak Milik Perorangan , Tanah Warisan , Leter C serta Tanah Kas Desa atau Sultan ground yang mungkin prosesnya akan kolektif sebagai usulan bersama.Prinsipnya bahwa masjid dan mushola sudah berdiri dan sudah dipakai dan dimanfaatkan kegiatan tinggal disyahkan melalui IMB seperti punya motor harus ada STNK dan BPKBnya demikian pungkasnya.

Setelah paparan ada 110 usulan IMB yang sudah masuk dari beberapa kecamatan antara lain dari Minggir 56 berkas, Berbah 19 berkas, Sleman 31 berkas ,Tempel 3 berkas Godean 1 berkas jumlah 110 berkas untuk sementara , dari usulan tersebut akan diproses secepatnya dan akan dilaksanakan lagi tanggal 10 Oktober 2020 diharapkan sudah banyak masjid dan mushola yang mengusulkan tahap berikutnya. ( Srp ).

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca