Jakarta, Koranpelita.com
Masa PSBB di wilayah DKI Jakarta diperpanjang, hal ini sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Berkaitan hal tersebut, Polsek Kebon Jeruk Bersama Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk, dan Pokdar Kamtibmas Citra Bhayangkara 103 yang di Ketuai H.S Ragil intens melaksanakan operasi yustisi baik di Jalan-jalan, Pasar, Pemukiman dan Perkantoran. Seperti hari ini, tim gabungan melaksanakan operasi yustisi tertib masker di Jl. Batu sari Rt.01/09 Kelurahan Kebon Jeruk, Jumat (25/9).
”Ini sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk. Kami bersama Tiga Pilar setiap harinya gencar melaksanakan operasi yustisi baik di jalan-jalan, pasar, pemukiman dan perkantoran, seperti yang kita lakukan hari ini,” Kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Jeruk Aiptu Yayan Mulyana, kepada KoranPelita.com, Jumat (25/9).
Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar Kecamatan kebon jeruk, dan CB 103 melaksanakan kegiatan penyerahan masker kepada pelanggar roda dua maupun roda empat, yang tidak menggunakan masker pada Ops Tibmask.
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 tahun 2020, serta sebagai bentuk Edukasi kepada warga di dalam kegiatan sehari-hari wajib menggunakan masker.
Dalam kesempatan ini selaku Bhabinkamtibmas, Aiptu Yayan Mulyana juga mengajak para warga/pelanggar,,untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan cara. 3. M.
“Mari kita Bersama perangi virus covid -19, dengan selalau mematuhi protokol kesehatan Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, dan Menjaga Jarak dan menjauhi kerumunan. Mungkin sekarang tepatnya 4 M, bukan 3 M lagi, ” ujarnya.
Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.(ay)