Banyuwangi, Koranpelita.com
Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, Lantamal V, Koarmada II bersama KP3 dan unsur maritim terkait gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Selasa (22/9/2020).
Hal ini sebagai refleksi dari peraturan gubernur Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, penindakan yang mengutamakan pendekatan secara humanis itu dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada tidak terkecuali saat berkendara maupun saat berada diatas kapal.
Dikatakan oleh Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Joko Setiyono, S.E., M.Tr.Hanla, pihaknya akan terus melakukan upaya penekanan terhadap penyebaran Covid-19 sampai virus yang menjadi momok dunia saat ini benar-benar usai khususnya di wilayah Banyuwangi.
“Bersama unsur terkait, kami akan terus melakukan operasi yustisi ini sampai Covid-19 benar-benar usai khususnya di wilayah Banyuwangi”. ucapnya.
Lebih lanjut Danlanal mengatakan, “Covid-19 bisa memapar siapa saja dan sangat berbahaya, itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban sampai berujung kematian”. terangnya.
“Oleh karenanya, kami tidak henti-hentinya berupaya melakukan penanggulangan dari mulai pembagian masker, mengedukasi masyarakat sampai melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar”. ujarnya.
“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker kami berikan tindakan dengan push up sebanyak 25 kali dan kami catat identitasnya, kemudian kami berikan masker”. ungkapnya.
“Ini semua kami lakukan agar masyarakat terlindungi dari ancaman Covid-19”. pungkas Danlanal Banyuwangi.(ay)