Refleksi Peringatan Pengkhianatan G30S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila:(5)
Oleh: Dr. H. Joni.SH.MH.
PADA dimensi sejarah, formalitas yang bermakna pengokohan Pancasila sebagai dasar negara, secara aklamasi dirumuskan dan ditetapkan oleh para wakil bangsa Indonesia dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan itu diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai satu nilai keabadian yang tidak bisa dirubah oleh pelaksana negara kapanpun. Perubahan Pancasila secara yuridis merupajan Langkah yang salah, karena Pembukaan yang di dalamnya ada das negara itu tak boleh dirubah. Apa lagi dengan Undang Undang yang tingkatan strukitur peraturan perundangannya jauh di bawah UUD.
Di dalam perkembangan berikutnya perumusan lima dasar falsafah negara Republik Indonesia itu, tercantum kokoh kuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang secara konstitusional mengandung makna yang penting sekali. Baik sebagai dasar negara maupun sebagai norma pokok (grundnorm) atau kaidah fundamental, sumber dari segala sumber hukum. Dalam hubungan ini, sebagai satu bagian tak terpisahkan dari pembukaan UUD 1945, rumusan Pancasila itu mempunyai dasar hukum dan kedudukan yang sangat kuat sekali, karena menurut ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 juncto Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/1966, telah merupakan sumber tertib hukum dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Kenyataan ini sesuai dengan perkembangan jaman telah disempurnakan dengan Tap No: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan tata Urutan Peraturan Perundangan RI.
Sebagaimana kemudian diungkapkan oleh Notonagoro, yang menyatakan: bahwa Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum, karena merubah isi UUD kita ini berarti pembubaran negara.
Di dalam hubungan ini, Pancasila yang utuh tersebut juga dapat dianggap sebagai suatu falsafah dari HAM, karena masing-masing dari sila Pancasila itu mengandung pencerminan hak-hak manusia tertentu. Yakni hak untuk memiliki suatu kebangsaan, hak seseorang atas hubungan antar sesama manusia atau internasionalisme yang berlandaskan perikemanusiaan, hak untuk mengadakan mufakat dengan jalan bermusyawarah, hak atas kesejahteraan sosial dan hak atas kebebasan beragama dengan landasan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam UU Sisdiknas
Oleh karena Pancasila itu merupakan kebulatan yang bersifat hirarkis dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis diantara kelima sila (dasar) negara itu, sebagaimana disampaikan Notonagoro, yang kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Yamin bahwa: Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai kepada hari ini, maka sudah sewajarnya ia tetap ada dan tetap akan ada pada masa lalu, kini maupun waktu mendatang.
Klarifikasi kedua tokoh di atas telah dikukuhkan oleh MPRS dalam ketetapan Nomor XX/MPRS/1966 juncto Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/1973 yo Tap No: III/MPR/2000. Meskipun Tap No: III/MPR/2000 itu telah dicabut oleh Tap No: I/MPR/2003 namun substansi Pancasila tetap abadi. Kedudukannya sebagai dasar negara, falsafah bangsa dan ideologi yang sifatnya terbuka terus berkembang dinamis. Ihwal bagaimana interpretasinya di dalam operasionalisasi pendidikan memperoleh tempat yang lebih tinggi. Pada tingkatan Pendidikan Tinggi dapat diberikan dalam beberapa materi, seperti Pancasila, Filsafat Pancasila dan sebagainya.
Menelaah materi muatan di dalam UU tentang Sisdiknas, mengapa ketiga muatan yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa menjadi kurikulum wajib. Jawabnya, bahwa pendidikan agama itu dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud untuk membentuk peserta didik untuk memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Sedangkan bahan kajian bahasa, itu meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing.
Adapun pertimbangannya adalah bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu para peserta didik sedangkan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.
Khusus untuk Pendidikan Kewarganegaraan, baik dengan kurikulum yang lama maupun yang baru pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama. Sederhananya adalah menjadikan atau menjaga kepribadian mahasiswa agar tetap “merah putih” dan berpegang, menyadari dan bangga menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan ini tidak semata diwujudkan dengan pemahaman yang didasari atas pembekalan materi pendidikan kewarganegaraan. Namun yang terpenting adalah sikap dan kepribadian yang harus senantiasa terjaga sebagai putra putri Indonesia. Untuk itu, karakter yang ditanamkan adalah melalui pengembangan kepribadian.
Secara praktis, yang dimaksudkan dengan Pengembangan Kepribadian, dapat dijelaskan berdasarkan pengertian bahwa pengembangan adalah suatu aktivitas untuk melakukan perubahan dalam suatu proses menuju keadaan yang lebih maju atau lebih dewasa. Dengan demikian sebenarnya harus ada semacam ukuran secara kuantitatif yang bisa dijadikan sebagai dasar sebelum dilakukan perubahan (diberi perlakuan) dan bagaimana metode perlakuan tersebut serta bagaimanakah pasca diberikannya perlakuan.
Dalam hubungan ini ada tiga konsep pengembangan yaitu, pertama pengembangan sebagai aktivitas asosiasi (hubungan tanggapan), kedua Pengembangan sebagai aktivitas diferensiasi atau pembedaan, dan ketiga pengembangan sebagai aktivitas sosialisasi (memasyarakat). Untuk faktor yang mempengaruhi pengembangan ini adalah faktor nativis, empiris dan konvergensi.
Secara teoretik, sebagaimana dikenalkan di dalam teori kependidikan yang bersifat elemdnter (dan konvensional) tiap individu sejak anak-anak sampai tua selalu menghadapi tugas-tugas pengembangan yang harus diselesaikan, dan apabila berhasil merupakan kebahagiaan sehingga dapat mengembangkan kepribadiannya secara optimal. Optimalisasi dalam hal nini tentunya dalah kepribadian yang menjadi dasar pengegmbangan untuk saat sekarang dan di masa yang akan datang. Bermanfaat bagi diri dan masyarakat sekitar. Atau minimal tidak merugikan masyarakat sekitarnya.
Kepribadian (personality) adalah suatu organisasi internal kepribadian yang dinamis dari seseorang yang menyebabkan ia dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Kepribadian individu merupakan suatu kebulatan yang sangat kompleks, karena banyaknya faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor indogen dan eksogen dan memberikan gambaran yang unik (tidak pernah ada pribadi-pribadi yang benar-benar identik).
Dipahami, bahwa pada dasarnya manusia berusaha untuk menjadi dirinya sendiri (to be ourself) manusia adalah makhluk rasional yang mempunyai kemampuan untuk berfikir dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan dirinya sendiri dan memajukan umat manusia.
Pengembangan kepribadian sebagai dasar Pendidikan yang terbuka akan memudahkan penyesuaian diri, dalam kehidupan sehari-hari seperti komunikasi, bertanggungjawab, ramah tamah, memperhatikan perasaan orang lain, suka hal-hal yang baru (inovatif), peka dan peduli terhadap apa yang terjadi di sekitarnya, mudah bersahabat dan bermanfaat, memiliki ketajaman pandangan yang bersifat kreatif, dan secara terbuka memberikan reaksi kepada suasana jiwa dengan kualitas yang baik yang ditampakkan orang lain. Intinya adalah menciptakan sebuah figur optimistik yang bermanfaat bagi diri dan orang lain.
*Penulis Notaris tinggal di Sampit.