Banjarmasin, Koranpelita.com
Melihat animo dan maraknya aktivitas bersepeda oleh masyarakat saat ini, Pemerintah RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan (
Permenhub) Nomor PM 59/2020, telah menerbitkan aturan tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Payung hukum yang diundangkan dalam Berita Negara RI Nomor 938 ini pun akan segera disosialisasikan kepasa publik.
Terkait aturan baru itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin, menyikapi positif dan sangat mendukung regasi baru itu.
” Saya sangat mendukung regulasi baru yang dikeluarkan Kemenhub tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan,” ujar M Syarippudin di Banjarmasin, Jumat (18/9/2020).
Menurut dia regulasi keselamatan pesepeda Ini sangat tepat, mengingat pengguna sepeda kian hari terus meningkat.
“Kita sudah sering menyaksikan bagaimana pesepeda hampir tabrakan dan bahkan ada yang sampai kecelakaan karena lalai,” kata dia,
Kelalaian semisal, saat bersepeda pada malam hari, dan sangat banyak pesepeda yang tidak menggunakan lampu. Kondisi Ini tentunya sangat berbahaya.
Kemudian, perlengkapan pengaman helm, juga sangat banyak yang tidak menggunakan perlindungan kepala dan justru malah menggunakan topi.
Kelalaian ini lanjut dia, bukan hanya karena pesepeda yang kurang paham, tetapi pengguna jalan lain juga perlu disosialisasikan agar lalu lintas tidak menggangu keselamatan.
Dengan begitu, manfaat nyata bagi masyarakat adalah semakin terjaminnya keselamatan saat menggunakan jalan, baik itu keselamatan pesepeda, tapi juga pengguna lain.
“Jadi, penting menurut saya agar pemerintah daerah segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas,” sebut politisi muda yang akrab disapa Bhang Dhin ini.
Disingggung akan muncul retribusi atau sejenis pajak baru hingga berpotensi menambah beban bagi masyarakat? Politisi PDI-P ini tak menampik. Namun menurut dia, perlu diatur pesepeda seperti apa yang dikenakan pajak. Ada yang bersepeda karena mampu namun menyalurkan hobi. Ada juga yang bersepeda karena memang tidak mampu untuk keperluan mencari nafkah.
” Jadi menurut saya, harus diatur lebih detil sepeda apa yang dikenakan pajak,” pungkas Bang Dhin.(Ipik)