Jakarta, Koranpelita.com
Jajaran Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk melaksanakan operasi Yustisi Penertiban Masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan PSBB total, di perempatan Jln Panjang, Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (17/9).
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kebon Jeruk Aiptu Yayan Mulyana bersama Ketua Citra Bhayangkara Sub Sektor 1.03 H.S Ragil mendampingi Wakapolsek Kebon Jeruk, AKP. H. Ris-ris Priyatna. SH. MH, Kasubsektor Pos Pengumben. Iptu. Suhermanto. SH, dan Kanit Provoost Ipda Hernowo Subagyo. SH. bergabung dengan Tiga Pilar Kebon Jeruk melaksanakan kegiatan Penertiban Masker sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 th. 2020, tentang pengunaan masker kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat serta warga, untuk selalu mengunakan masker dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru.
Giat operasi Yustisi Gaktib Masker tersebut dipimpin Wakapolsek Kebon Jeruk, AKP. H. Risris Priyatna, SH.MH dan Lurah Kebon Jeruk Darwa. SKM.MAP, tersebut dikuti sekitar 40 personel dari Kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub, Pokdar Kamtibmas, dan FKDM.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan 10 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang tidak menggunakan masker adalah sanksi moral yakni kerja sosial menyapu jalan. Sedangkan sanksi administrasi nihil.
Pada kesempatan tersebut, Lurah Kebon Jeruk Darwa mengatakan kegiatan operasi yustisi tersebut sekaligus untuk mensosialisasikan gerakan 3 M yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan dalam rangka penerapan protokol kesehatan.
“Selain itu juga para petugas Satgas Covid-19 melaksanakan edukasi kepada para pelanggar yang lalai dan tidak mengindakan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 saat ini, ” ungkapnya.
Lurah menambahkan, Satgas Covid-19 tidak akan pernah berhenti melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dengan melakukan gerakan 3 M untuk kesehatan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kebon Jeruk.(ay)