Bali, Koranpelita.com
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahap III (Pendalaman Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi) Tahun 2020.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menekankan pentingnya peran dan sinergi seluruh pihak lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.
“Pembangunan pemberdayaan perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Sementara itu, pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kuncinya adalah sinergi seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, akademisi, dan lainnya,” ungkapnya.
Menteri Bintang menambahkan, beberapa fokus prioritas pembangunan PPPA 5 (lima) tahun ke depan (2020-2024) mengacu pada 5 (lima) arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang berkomitmen dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), dimana hampir seluruh tujuan (Goals) SDGs terkait dengan pembangunan perempuan dan anak. Indonesia juga merupakan salah satu negara pathfinding countries yang berkomitmen mengakhiri kekerasan dalam skema Global Partnership to End Violence.
“Hal ini menjadi tantangan tersendiri, bagaimana kita dapat memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan, dibarengi meningkatkan nilai tambah perempuan, sekaligus melindunginya dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, bagaimana kita melindungi anak-anak yaitu dengan memenuhi hak-hak anak, serta melindunginya dari berbagi bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” tegasnya.
Adapun isu strategis yang dibahas dalam Rakornas PPPA ini yaitu terkait fungsi baru Kemen PPPA, Rencana Strategis (Renstra) Kemen PPPA 2020 – 2024, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tata Kerja PPPA dalam adaptasi kebiasaan baru (New Normal), dan terkait kesetaraan gender, partisipasi masyarakat, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak.
“Berbicara tentang fungsi baru Kemen PPPA yaitu penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), seluruhnya memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. Layanan penanganan perempuan korban kekerasan dan setiap anak yang tergolong AMPK harus berjalan secara komprehensif dan tuntas dari hulu ke hilir. Peran berbagai pemangku kepentingan untuk berjejaring dalam penyediaan layanan ini juga sangat dibutuhkan,” ujar. (D)