Anies Terbitkan Pergub Nomor 88  Mengatur Pelaksanaan PSBB Ketat 

Jakarta, koranpelita.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dalam Perda ini ditegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.

Mobil pribadi  hanya boleh berisi dua orang perbaris kursi, tapi pembatasan ini tidak berlaku bila di dalam mobil pribadi berisi satu keluarga. Pergub 88 ini menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. “Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Gubernur Anies, di Balai Kota, Minggu (13/9).

 

Pengelolaan PSBB total di Jakarta menurut Anies Baswedan diatur dalam tiga Pergub. “Perlu saya garis bawahi, pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” tegas Anies.

Dijelaskan, pertama Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Selanjutnya, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88. Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020.

Sedang Pergub nomor 79 tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. “Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini,” ujar Anies.

Anies juga memaparkan sejumlah poin di Pergub yang menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok.

Pergub nomor 88 tahun 2020 juga mengatur adanya pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi dalam pelaksanaan PSBB ketat ini.

Mobil pribadi nantinya hanya boleh berisi dua orang perbaris kursi. Namun, pembatasan ini tidak berlaku bila di dalam mobil pribadi berisi satu keluarga. “Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang perbaris kursi. Kecuali satu keluarga,” tegas Anies.

Menurutnya, bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah dikecualikan. Sebaliknya, jika tidak berdomisili satu rumah, harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang perbaris.

Dalam Pergub juga dinyatakan, setiap pasien terpapar Vovid-19 diwajibkan diisolasi di tepat yang telah disediakan pemerintah. Jika ada warga yang menolak diisolasi, maka akan dijemput petugas kesehatan dan penegak hukum.

Gubernur Anies juga menyebut adanya pembatasan pada kendaraan umum. Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal disebut akan diatur oleh dinas perhubungan. “Kapasitas dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan dari yang ada sekarang. Lalu pembatasan frekuensi layanan dan armada,” ujarnya.

Begitu juga alat transportasi darat, laut seperti kereta dan kapal juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraannya. “Ini nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan,” imbuhya.(Tom)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca