Semarang,Koranpelita.com
Pelaksanaan RAT Puskud Jateng yang kini mengundang pro dan kontra diantara para pengurusnya. Kali ini Ketua Puskud Jateng Amrullah Jazeri ambil bicara terhadap RAT yang harus dilakukan sesuai aturan. Sebagai Ketua dan anggota Puskud dan anggota Se-wilayah Karesidenan Semarang pada saat temu KUD di bulan Juni 2020, sepakat berkehendak RAT secepatnya dilakukan sebagai satu- satunya solusi terhadap problem Puskud, jangan menunggu Covid 19 yang tidak jelas kapan selesainya.
“Desember 2020 ada agenda Nasional (Pilkada), maka bulan September, Oktober satu satunya agenda RAT dengan pola perwakilan dan itu secara Konstitusi boleh, ART Puskud Pasal 15 yang berbunyi “ RAT atau RAK dapat dilaksanakan dengan sistem langsung atau sistem perwakilan di dahului dengan penyelenggaraan Pra RAT kabupaten / Karesidenan,” ungkapnya
Menurutnya, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran biaya RAT dan dana Puskud terbatas, maka pilihannya perwakilan, namun terhadap KUD- KUD yang tidak RAT 3 tahun berturut-turut (Tahun 2016, 2017, 2018) gugur haknya dan itu sudah diberhentikan, maka kepada mereka tidak diundang RAT 2019.
“Untuk bisa jadi anggota lagi selanjutnya akan dibina pada tahun berikutnya,” paparnya.
Dijelaskan, sebenarnya RAT Puskud sudah disiapkan dengan Skema RAT Tertulis di bulan Juni 2020, tetapi sebagian anggota menolak dengan usulan RAT tatap muka, solusinya hanya perwakilan dengan alasan Covid 19 dan pembiayaannya juga.
” Opini ini sebagai hak jawab dan Pendapat sebagai Ketua Puskud atas koran pelita pendapatnya Pak Mulyadi dan Pak Faroid, masing masing sebagai Sekretaris dan Bendahara Puskud Jateng.”
Namun demikian, lanjutnya, kiranya ada manfaat dan yang penting masa sekarang dengan RAT dijadikan momentum perkokoh persatuan dalam suasana Covid 19.
Mengingat sejumlah anggota melalui berbagai pertemuan di Klaten, di Puskud, di kantor Disnakop UKM Provinsi Jateng dan terakhir rapat pengurus 25 Agustus di Puskud Jateng dan di RAT 2019 Puskud di bulan September 2020, terdapat beberapa perbedaan pendapat antara pengurus, SK Panitia RAT yang menjadikan panitia diserahkan baru tanggal 3 September dan rapat tanggal 7 dan 14 September 2020 yang akan datang.(sup)