Bekasi, koranpelita.com – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebanyak 1.085 peserta menjalani tes yang tersebar di 8 kota sesuai domisili yang telah dipilih sebelumnya.
Delapan kota tersebut, antara lain Bali, Serang, Bandung, Jakarta, dan Semarang. Selanjutnya, Surabaya, Yogyakarta dan Padang. Pelaksanaan tes terhitung mulai dari 5 September s.d 29 September yang dalam satu hari terdiri dari 3 sesi.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Abdillah Majid menerangkan, beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh peserta SKB yakni, penggunaan masker 3 ply, pelindung wajah (face shield), sarung tangan berbahan lateks karet, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.
“Dianjurkan bagi para peserta ujian untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes. Nantinya, ujian akan dilaksanakan 3 sesi. Sesi 1, pukul 08.30 s.d 10.00, sesi 2 pada pukul 11.30 s.d 13.00 dan 14.30 s.d 16.00 WIB,” tuturnya.
Penggunaan masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas. Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas.
“Bagi peserta dengan suhu tubuh diatas 37,3⁰ Celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun akan melakukan ujian pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi. Dengan protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan, kami berharap pelaksanaan SKB ini tidak menimbulkan klaster baru,” ungkapnya ketika diwawancarai.
Dalam Pengumuman Bupati Bekasi Nomor: 813/3147-BKPPD/2020 tertuang berberapa persyaratan umum yang harus dilakukan peserta ujian. Beserta jadwal dan daftar peserta tes ujian SKB CPNS Kabupaten Bekasi.
Perlu diketahui, peserta ujian SKB adalah sebelumnya yang telah dinyatakan lulus sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Bupati Bekasi, Nomor : 813/1292-BKPPD/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2020. Serta telah mencetak kartu Peserta SKB melalui website SSCASN. (Yot)