Banjarmasin, Koranpelita.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda)
Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, dipimpin H Supian HK yang digelar di Banjarmasin, Kamis (10/9/2020) dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Sebelum diputuskan dan ditandatangani, Badan Anggaran (Banggar) Dewan, melalui juru bicaranya M Syaripuddin, dalam laporan menyebutkan, Perubahan APBD-P dilatar belakangi adanya asumsi-asumsi yang sudah tidak relevan lagi ditetapkan pada APBD murni.
Berdasarkan hasil estimasi pada Perubahan APBD TA 2020 ini, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 6.656.475.428.911. atau mengalami penurunan sebesar 7,94 % jika dibandingkan target pendapatan APBD Murni 2020 sebesar Rp. 7.230.905.164.000.
Adanya penurunan target pendapatan daerah ini harapannya pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2020 tidak terganggu dan harus menjadi fokus pemerintah Provinsi Kalsel untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengatakan dengan disepakatinya Perda APBD-P tahun 2020, semakin memantapkan Pemerintah Daerah melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
“Ini bukti pemerintah daerah bersama Dewan Kalsel telah menyelesaikan salah satu tugas untuk mewujudkan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata gubernur.
Menetapkan Raperda sebut gubernur, bukan suatu perkara mudah, apalagi berkaitan kebijakan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan legislatif hal tersebut dapat diselaraskan dengan kebijakan sehingga melahirkan sebuah Perda.
Adapun APBD-P Tahun 2020 berprioritas pada penanganan Covid-19, baik dari sektor Kesehatan, Sosial, Ekonomi, maupun Pendidikan.
“Semoga ini dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas H Sahbirin Noor (Ipik)