Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan pelaksanaan PSBB kembali diperketat seperti awal. Hal tersebut efektif berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Berkaitan hal tersebut, Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat menggelar sosialisasi 3 M dengan membagikan masker gratis kepada pedagang dan pembeli di pasar kaget Musyawarah, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (10/9).Hal ini bentuk edukasi penerapan 3 M dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam giat yang dipimpin Wakapolsek Kebon Jeruk AKP Risris Priyatna, SH, tersebut turut dihadiri Kanit binmas Polsek AKP. Suparman, Kasubsektor Duri Kepa Iptu. Trisnoyuwono.SH. Kasubsektor Pengumben Iptu. Hermanto. SH, Kanit Patroli Iptu. Abu Bakar Sidiq, Panit binmas.Aiptu. Jordan Siregar, Panit Patroli, Aiptu. Kaboel. S, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Jeruk Aiptu Yayan Mulyana serta Ketua Pokdar Kamtibmas Citra Bhayangkara Sub Sektor 1.03 H.S Ragil.
Dalam giat tersebut, selain memberikan masker gratis, pihak Polsek Kebon Jeruk juga melaksanakan imbauan kepada para pedagang dan pembeli untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pola 3 M.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan situasi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
Terkait hal tersebut, Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Sedangkan 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
Selain itu, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka(ay)