Ketiadaan Batas Waktu Bagi Paslon Positif Corona, Bisa Menggantung Pencalonan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kendati tidak besifat ‘menggugurkan’ pencalonan. Namun ‘ketiadaan batas waktu’ yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pendaftar atau bakal calon kepala daerah yang diketahui dan dinyatakan positif corona sejak menjalani uji kesehatan, ditengarai berpotensi bakal ‘mengantung nasib’ para calon tersebut.

Karenanya, kebijakan itupun dinilai ngambang atau ambiguous sebab tidak jelas, kabur atau ketidakpastian.

Diakui, meski UU Pilkada sebelumnya tidak mengatur Covid-19. Tetapi corona ini dinyatakan bagian dari kesehatan, maka otomatis menjadi bagaian dari syarat sehat atau tidaknya karena berkaitan langsung dengan jasmani.

” Kalo saya melihat aturan ini masih ambiguous atau tidak ada kejelasan,”
ujar Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, kepada wartawan, di Banjarmasin, Rabu (9/9/2020).

Sebab, lanjut anggota Komisi membidangi hukum dan pemerintahan ini, jika seseorang calon dinyatakan positif saat melakukan tes  kesehatan yang dimulai pada  7 September tadi, maka bersangkutan  wajib di karantina selama 14 hari.

Kemudian berlanjut swab test untuk memastikan apakah bersangkutan masih positif atau negatif. “Jika ternyata swab test menyatakan masih positif, maka karantina bertambah 14 hari kembali.

Satu sisi, sebut Hasanuddin Murad, tahapan penetapan sebagai calon kontestan pilkada oleh KPU, setelah 10 hari sejak pendaftaran ditutup yaitu di jadwal tanggal 23 September dan  tahapan selanjutnya terus berjalan, seperti pencabutan nomor urut, kampanye dan lainnya.
Jika kondisi calon terus dinyatakan positif, dan tidak ada negatifnya maka tentunya si calon juga tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Jika tidak bisa, lantas kapan dia bisa ditetapkan sebagai calon. Jadi maksud saya harus ada tenggang waktu yang diberikan. Karena jika si calon itu positif terus, tentunya tidak bisa ditetapkan. Ini sama saja dengan tidak ingin mengatakan gugur aja”,  tegas dia.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, berdasarkan informasi, sedikitnya ada 8 calon kontestan yang dinyatakan positif corona dan berharap agar meraka cepat sembuh sehingga bisa turut berkontestasi dalam merebut simpati masyarakat pada pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti.

Soal kemungkinan terjadinya kasus diatas, imbuh Hasanudin Murad, beberapa pekan tadi sudah sempat dipertanyakan komisi I DPRD Kalsel saat rapat bersama KPU Kalsel, dan ternyata terbukti.

Namun karena PKPU seperti yang ada, diapun dapat memaklumi, karena ketidaksiapan. Terlebih kasus covid-19 ini baru muncul diawal tahun 2020 hingga sampai sekarang dan belum ada kejelasan akan berakhir.

” Jadi kita berharap ada batas kepastian oleh KPU, sehingga nanti tidak menimbulkan potensi masalah,” pungkas mantan Bupati Batola dua periode ini. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca