Banjarmasin, Koranpelita.com
Jika ada anggota DPRD khususnya di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terlibat sebagai tim pengusung maupun pendukung salahsatu kandidat pada pemilihan kepala daerah Desember 2020 nanti, maka jika berkegiatan menyangkut kampanye, bersangkutan lebih dulu meminta izin pimpinan DPRD.
Karena anggota legislatif mereka sudah memiliki tugas keseharaian sebagai wakil rakyat untuk konsentrasi pada tugas rutin mereka
“Ketentuan ini merupakan hasil rapat pimpinan dewan, yangmana jika ada anggota yang akan turun seperti melakukan kampanye atau sosialisasi maka harus ada surat izin pimpinan”, ujar Sekretaris DPRD Kalsel, A M Rozaniansyah, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Dengan begitu lanjut dia, maka dapat diketahui secara jelas keberadaannya dan memudahkan komunikasi jika ada hal urgent yang berkaitan dengan tugas kedewanan.
Menurut Rozaniansyah, rutinitas para legislator sebagai wakil rakyat yang meliputi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Panitia Khusus (Pansus), dan lainnya. Karenanya jika diperlukan maka ada penyesuaian jika memang akan melakukan kegiatan kampanye bersama partai pengusung, sehingga bisa berjalan dengan lancar.
“Kewajiban mereka tetap dijalankan, tapi tetap meminta izin kepada Ketua
dan adanya surat izin yang dilayangkan, akan dapat memaklumi, bahwa mereka tidak dapat mengikuti kegiatan,” kata dia.
Begitu pula terkait fasilitas negara, maka anggota dewan tidak diizinkan menggunakan fasilitas negara selama berkegiatan yang ada kaitan dengan pilkada. (Ipik)
One comment
Pingback: http://www.refmek.com.tr/dil.asp?dil=tr&redir=https://phforums.co.za/