Jakarta, Koranpelita.com
Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menggelar latihan penanganan pelanggaran pesawat asing setelah pemaksaan mendarat oleh pesawat tempur TNI AU dalam Latihan Pertahanan Udara Nasional (Lathanudnas) Perkasa “A” Tahun 2020, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2020).
Pada latihan tersebut disimulasikan dua pesawat F-16 TNI AU berhasil memaksa mendarat pesawat asing yang melanggar kedaulatan wilayah udara Indonesia setelah mendapat laporan dari petugas radar jajaran Kosekhanudnas dengan mendeteksi obyek yang tidak dikenal di layar monitor.
Dari hasil identifikasi ternyata pesawat asing (Lasa X) tersebut tidak memiliki izin terbang melintas di wilayah udara Indonesia, sehingga Kosekhanudnas memerintahkan pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 3 Lanud Iswahjudi untuk memaksa mendarat (force down) pesawat asing tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta.
Dua Pesawat tempur F-16 bertugas untuk mencegat, mengawal, dan melaksanakan mendaratkan paksa pesawat asing. Sesampainya di darat, prajurit mengepung pesawat asing tersebut, petugas menggunakan senjata api dan melibatkan anjing pelacak.
Kemudian setelah di force down, selanjutnya tim intelijen melakukan interograsi kepada pilot dari pesawat asing tersebut guna mendapatkan data dan informasi.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dalam sambutannya mengatakan, maraknya pelanggaran pesawat udara asing tidak terjadwal di wilayah udara yurisdiksi nasional menunjukkan bahwa konsep ruang udara nasional Indonesia masih relatif terbuka dan pelanggaran wilayah udara nasional berbeda dengan kriminal biasa dimana pelanggaran wilayah udara berdampak pada aspek pertahanan dan kedaulatan negara.
“Luasnya ruang udara nasional dan keterbatasan sarana dan prasarana bukanlah kendala atau alasan bagi Kohanudnas untuk selalu berupaya melaksanakan tugas selaku penegak kedaulatan wilayah udara yurisdiksi nasional secara optimal,” ujar Kasum TNI.
Latihan Hanudnas dalam penanganan pelanggaran pesawat udara asing ini dipimpin oleh TNI AU dan melibatkan tim investigasi terpadu diantaranya, Ditjen imigrasi, Ditjen bea dan cukai, Ditjen perhubungan udara, kesehatan bandara, dan badan karantina.
Pemaksaan mendarat (force down) adalah penindakan yang dilaksanakan oleh TNI AU kepada pesawat asing yang tidak memiliki izin atau melanggar wilayah udara Indonesia, penegakkan hukum ini sudah diatur dalam PP no 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dan Prosedur Tetap Komando Pertahanan Udara Nasional.
Turut hadir menyaksikan Lathanudnas tersebut, Menkopolhukam, Sekjen Kemhan, Kasum TNI, Pangkohanudnas, Asintel Panglima TNI, Asops Panglima TNI, para Asisten Kasau, Pangkoopsau I, Dankorpaskhasau, Danpuspomau, Pangkosekhanudnas I, Kadisbangopsau, Kadiskumau, Danlanud Halim Perdana Kusuma, dan para pejabat Kementerian/Lembaga yang menangani pelanggaran pesawat asing. (ay/dispenau)