Semarang,Koranpelita.com
Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jateng akan mengembangkan usahanya dengan teknologi komunikasi yang berbasis digital, untuk memudahkan usahanya dengan stakeholder lainnya.
Sebagai organisasi usaha pusat dari koperasi unit desa di seluruh Jawa Tengah yang membawahi 576 anggotanya, diharapkan bisa memajukan usahanya ditempat masing- masing yang mempunyai keunggulan kompetitif, sehingga bisa bersaing di era sekarang ini.
“Puskud Jateng yang sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) antar waktu dihadapkan berbagai permasalahan multi dimensi, sehingga harus mempunyai berbagai terobosan. Namun dalam situasi pandemi covid- 19 ini terjadilah post mayor dan musibah ini tidak bisa dilawan,” ujar Sekretaris Puskud Jateng Mulyadi di Semarang, Kamis (3/9/2020).
Menurut Mulyadi, berdasarkan RAT yang dilakukan 27 Juni 2019 lalu, terjadilah pergantian pengurus dari semula pengurus dengan ketua Wahyudi Basuki diganti oleh Pak Amrulah Djazeri dalam tutup buku 2018-2019.
” Hanya dalam kepengurusan tersebut dalam kepemimpinan Wahyudi Basuki dalam pertanggungjawaban akhir masa jabatannya ditemukan opini tidak wajar ” ungkapnya.
Mulyadi yang didamping Bendahara Faroid menjelaskan, dari laporan pertanggungjawaban tersebut sulit diperbaiki karena banyak kesalahan pembukuan, sehingga terjadi kerugian di tubuh organisasi Puskud ini.
” Dari dana- dana yang berada terutama piutang banyak mengalami kemacetan dan sulit ditagih, terutama yang nilainya besar sehingga mengganggu likuiditas keuangan dan usaha Puskud,” ujarnya.
Nanun demikian, menurutnya, setelah terjadi berbagai kejanggalan- kejanggalan dan usaha yang tidak lancar ini, pihaknya bersama pengurus lainnya akan memperbaiki kinerja dengab mengutamakan upaya dan langkah pembukuan dengan acuan akuntansi secara baik. Namun setelah pergantian pengurus ini dalam menjalankan usaha, hasilnya cukup menggembirakan meski belum sesuai harapan yang diinginkan.
“Saran dan arahan dari para auditor dalam tutup buku 2019, mempunyai laporan hasilnya cukup baik yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya.
Diakui, berkat kerja keras para pengurus, pengawas dan manajemen yang terukur serta mengikuti arahan para auditor, maka hasilnya kini bisa dirasakan oleh pengurus.
Terkait permasalahan RAT secara tatap muka yang diminta oleh pengurus daerah, Mulyadi menjelaskan, hingga kini belum bisa melaksanakan, karena larangan pemerintah dalam wabah pandemi covid, sehingga tidak bisa dilaksanakan seperti RAT yang mengundang seluruh anggota.
” Hanya sesuai pasal 16 ayar 1 AD/ART Puskud menyatakan RAT dianggap sah, jika lebih dari setengah jumlah anggota bisa hadir dari 576 anggota seluruh Jateng,” tutur Farid.(sup)