Belum Terima Salinan Kasasi, Kejari Belum Bisa Eksekusi Mantan Kadishub Banjarmasin

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banjarmasin belum dapat mengeksekusi terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banjarmasin H Kasman.
Pasalnya salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arief Ronaldi SH MH, kepada awak media, Rabu (2/9/2020) menyatakan, jika salinan sudah diterima, maka eksekusi pasti akan dilakukan.

Menurutnya petikan nota kasasi  MA  tersebut, terdakwa Kasman di vonis selama empat tahun, denda Rp 200 juta, dan jika tidak membayar denda maka bertambah kurungan selama 6 bulan.

Arif menjelaskan, memang terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.

“Jadi kita belum bisa eksekusi karena belum menerima salinan petikannya”, kata dia.

Seperti di ketahui, saat ditingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 Tahun kepada mantan Kadishub Kota Banjarmasin tersebut.

Sementara ditingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ketiga terdakwa dinyatakan sah melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kadishub Kota Banjarmasin itu di ganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 30 juta jika tidak dapat membayar bertambah tiga bulan.

Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama dua bulan.

Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp46.146.000. Jivtidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun delapan bulan.

Adapun mantan Kadishub kota Banjarmasin itu diganjar karena telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dari tiga terdakwa hanya H Kasman yang mengajukan banding dan kasasi sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim pengadian tingkat pertama.(Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca