Banjarmasin, Koranpelita.com
Sehari setelah sejumlah LSM menyampaikan keluhan masyarakat tentang kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 kilogram, Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pun merespon cepat dan mengundang PT Pertamina, Hiswana Migas, Dinas ESDM, dan sejumlah LSM untuk mempertemukan sekaligus meminta keterangan.
Rapat pertemuan digelar di ruang Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/9/2020) dipimpin Ketua Komisi III H Sahrujani dan sejumlah anggota komisi membidangi serta dihadiri Ketua DPRD Supian HK.
Seperti yang diungkapkan Sekretaris Komisi III, Gusti Abidinsyah, pertemuan hari itu bukan ajang mencari siapa yang salah. Tetapi untuk melihat pemetaan dan kendala, yang berdampak langka dan meroketnya harga gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kalsel.
” Pertemuan ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana kita sama-sama mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak kesulitan,” sebut Gusti Abidinsyah.
Pada pertemuan itu, salahsatu anggota Komisi III, Gusti Miftahul Chotimah, mengingatkan PT Pertamina dan Hiswana Migas, bahwa kelangkaan gas elpiji 3 kilo ini kerap terjadi di Kalsel, sehingga menyulitkan masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga.
” Jadi apa upaya yang sudah dilakukan Pertamina dan Hiswana Migas untuk menambah quota, karena selalu kekurangan,” tanya Ema sapaan wakil rakyat dari Fraksi Nasdem ini.
Kemudian lanjutnya, apakah sudah pernah duduk bersama dengan Pemprov Kalsel untuk membicarakan penambahan quota elpiji 3 kilo dan BBM bersubsidi, dan jika sudah maka sampai dimana tindaklanjutnya.
Dia juga menanyakan mengapa penambahan quota untuk Kalsel sangat susah dibanding daerah lain seperti Jateng, Jatim dan DKI.
” Jadi ada apa dengan Kalsel kok susah sekali. Jadi hari ini kita duduk bersama untuk mencari solusinya, sehingga kedepan tak ada lagi masalah. Saya merasakan karena saya juga ibu rumah tangga, ketika saya memasak dan gas elpiji habis maka dunia serasa berakhir,” tegas Ema mengibaratkan.
Menjawab itu, Sales Area Manajer Pertamina Banjarmasin, Drestanto N Wardana membeberkan, LPG terbagi dua yaitu subsidi dan non subsidi.
Untuk yang subsidi yaitu 3,5,12 dan 50 kg. Adapun tabung warna hijau bentuk melon itu jelas bertuliskan hanya untuk masyarakat miskin.
Menurut dia, elpiji 3 kg tentu quota terbatas karena subsidi dan peruntukanya juga terbatas karena barang subsidi. Sebaliknya berbeda dengan non subdidi yang quotanya tidak terbatas dan peruntukannya bebas dan berapa pun diminta maka akan pertamina sediakan.
Sedang jumlah quota elpji Kalsel tahun 2020 yang ditetapkan Kemen ESDM yang ditujukan kepada Gubernur pada Bulan Februari 2020, sekaligus meminta pemerintah daerah untuk mengawasi distribusinya yaitu, sebanyak 89.963 metrik ton.
Realisasi penyaluran gas elpiji untuk Kalsel hingga 31 Juli 2020, sebanyak 53.810 metrik ton. Padahal sesuai ketentuan pertamina hanya bisa menyalurkan maksimal 52 431 metrik ton. “Jadi sebenarnya kami sudah menyalurkan quota lebih dari yang seharusnya hingga batas Bulan Juli itu yaitu 102,6 %, dan untuk penambahan quota itu bukan kewenangan kami”, jelas Drestanto.
Untuk Jalur distribusi gas elpiji pertamina berada di pinggir Sungai berdekatan dengan Jembatan Barito, di Kabupaten Barito Kuala Kalsel. Dari sana akan menuju depot pengisian-pengisian, kemudian disalurkan oleh agen ke pangkalan atsu sub penyalur.
“Seharusnua jalur pendistribusian yang benar adalah dari pangkalan langsung kerumah tangga, keusaha mikro, atau kenelayan. Karena ada program pemerintah konversi kenelayan dari BBM ke elpiji 3 kilo,” kata Drestanto.
Hal sigifikan, Tanto membeberkan, ada jalur distribusi yang ilegal atau tidak seharusnya, yaitu melalui pengecer ataupun pedagang keliling. Sebab diranah inilah kadang pertamina dan Hiswana tak bisa mengawasi atau mengontrolnya, karena hanya bisa mengontrol sampai pangkalan.
” Jadi seharusnya dari pangkalan ke user, atau tidak melalui pengecer atau pedangang keliling,’ tegas Drestanto.
Massa LSM PPI Kalsel yang dikomandani H Muhammad Hasan yang juga dihadirkan dalam pertemuan itu, berharap baik DPRD, Pemprov Kalsel, serta Pertamina dan Hiswana migas, kedepan bisa mencarikan aturan atau regulasi sehingg masyarakat kecil tidak selalu disusahkan karena soal gas elpiji ini. (Ipik)