Situasi Sweb Test di PT. LG Elektronik MM2100. (Ane)

Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Test Swab PCR 10 Persen Karyawannya

Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk melakukan test swab PCR kepada minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020 menyusul berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19,

Surat Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli 2020.

“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya cluster-cluster baru lagi,” kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, Rabu (02/09/2020).

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.

Alamsyah mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir di Kabupaten Bekasi.

“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya  dan kemasyarakatan serta sektor transportasi.

Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020 memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi) terhitung 1 September sampai dengan 29 September 2020.(Yot/hms)

 

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca