Langgar Protokol Kesehatan, Pegawai Pemprov Siap Didenda Rp500.000

Semarang,Koranpelita.com

Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran covid-19. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

“Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini,” ujar Ganjar ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, langkah represif tersebut diambil untuk memutus penyebaran covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

“Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan, akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

“Dendanya Rp 500.000 dan juga ada pemotongan TPP, sehingga tindakan ini tidak main-main,” jelasnya.

Untuk penerapan sanksi ini, lanjut Ganjar, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

“Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.

“Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya,” jelasnya.

Pemberian sanksi lanjut Herru, tidak langsung pada sanksi terberat, melainkan ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.

“Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial, hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP,” pungkasnya. (sup)

About redaksi

Check Also

Bermitra dengan Media, Ahmad Luthfi  Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

SEMARANG,KORANPELITA.Com– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menyatakan komitmennya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca