Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesegeranya mengantisipasi kendala yang bisa muncul saat akan dilangsungkanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Bulan Desember mendatang.
Potensi kendala tersebut yaitu, jika ada pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat kemudian pada tahap pemeriksaan kesehatan ternyata sicalon terindap Covid-19.
“Ini akan menjadi problem sensitif dan
jika ini terjadi, maka sangat menjadi kendala. Apakah KPU sudah mengatur tentang ini, ” ujar Hasanuddin Murad, kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis, (27/8/2020).
Potensi problematik diatas harus ada kejelasan regulasi yang mengatur dan harus secara jelas dan tegas, sehingga nantinya dapat diselesaikan dengan tepat tanpa memunculkan multitafsir.
Anggota Komisi membidangi Hukum dan Pemerintahan ini menegaskan,
soal kesehatan paslon harus benar-benar diperhatikan, karena merupakan salah satu syarat pencalonan, terlebih pada masa pandemi covid-19 yang sangat rentan ini.
“Ini harus ada kepastian, karena ini salahsatu syarat yang menentukan lolos atau tidaknya dalam pencalonan,” kata dia.
Mantan Anggota DPR RI dan Bupati Batola dua periode ini mencontohkan, setelah persyaratan administrasi lengkap dan pendaftaran ditutup, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan atau fit and propertest bagi si calon.
Padahal setelah pendaftaran ditutup maka 12 hari kemudian KPU mengeluarkan penetapan sebagai calon. Tetapi saat pemeriksaan kesehatan ternyata salahsatu calon ada yang terindap corona dan harus menjalani karantina selama 14 hari.
“Jika ini terjadi, maka solusinya seperti apa. Apakah harus ada perpanjangan waktu kembali selama 14 hari atau seperti apa?” tanya Hasanuddin Murad.
Untuk itu politisi senior dari Golkar ini meminta KPU, agar sesegeranya merumuskan aturan baku terkait potensi kendala ini jika sewaktu-waktu benar terjadi.
Karena cocid-19, bisa mendera siapa saja tanpa terlihat, semisal ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terlihat sehat, namun saat dilakukan tes atau swab ternyata positif. Padahal waktu dan proses pencalonan yang ditentukan KPU terus berjalan sesuai jadwal.
Sisi lain, jika nanti ada calon yang terindap corona, maka isu diatas akan menjadi sangat sensitif yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang berpolitik baik dari lawan maupun pendukungnya.
Disinggung persiapan dan kelengkaoan APD oleh KPU, salah satu pakar politik di DPD Golkar Kalsel ini menyatakan sudah siap. ” Untuk APD KPU sudah siap,” jelasnya.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, usai rapat bersama Komisi I DPRD Kalsel, Rabu (26/8/2020) kemarin, mengatakan pasangan calon kepala daerah diharuskan untuk melakukan tes kesehatan Covid-19, seperti rapit dan swab, dan jika ditemukan positif tertular covid, maka akan menjalani karantina selama 14 hari,.
Namun mengenai calon yang ternyata positif masih belum diatur secara jelas, sehingga pihaknya perlu menyampaikan ke KPU RI, agar nantinya pada saat pelaksanaan berjalan dengan lancar.
Sarmuji menjelaskan, setelah perndaftaran dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, selanjutnya paslon kepala daerah akan menjalani serangkaian pemeriksaan Covid-19.
Kemudian jika hasil pemeriksaan negatif maka akan menjalani proses selanjutnya. Tetapi jika positif harus melakukan karantina
“Terkait jika ada calon yang positif kita masih menyampaikan ke KPU RI untuk menunggu keputusan hitamputihnya,” pungkas Sarmuji.(Ipik)