Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan

Semarang,Koranpelita.com

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Mulai pekan ini, penegakan hukum akan dilakukan secara massif dan serentak di seluruh daerah Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8). Ganjar memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif itu.

“Satu minggui kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota,” kata Ganjar.

Ganjar sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan bahwa Pergub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.

“Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa Kabupaten/Kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya,” terangnya.

Seluruh Bupati/Wali Kota lanjut Ganjar diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) guna menindaklanjuti penegakan hukum ini. Agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.

“Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semia lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Ia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati,” pungkasnya.(sup)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca