Jakarta, koran pelita.com
Jajaran TNI-Polri gelar operasi pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan Polri se-Indonesia. Langkah ini dilakukan dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selam dua hari ke depan kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal. “Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor Polri di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo, Selasa (18/8).
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.
Oprasi pendisiplinan juga dilakukan oleh Provost Polri dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona. “POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia, “ ujar jenderal bintang dua itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang intinya meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.(Tom)