Palangka Raya, Koranpelita.com
Kabar gembira untuk masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) yang belum sempat mengurus tunggakan kewajiban pajak kendaraan bermotornya. Pemerintah Provinsi Kalteng resmi memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan hingga Oktober 2020 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng H Kaspinor SE MSi, Selasa (18/8/2020), mengatakan, kebijakan Gubernur H Sugianto Sabran yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2020 untuk menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2020 tadi. Melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2020, program tersebut resmi diperpanjang hingga Oktober mendatang.
Gubernur ingin memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum mendapat kesempatan membayar pajak tepat waktu karena terkendala kondisi pandemi Covid-19, terang Kaspinor sela aksi sosial pembagian 1000 masker kepada masyarakat memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Dijelaskannya, selain untuk mempermudah dan meringankan kewajiban pajak masyarakat, perpanjangan program ini diharapkan semakin meningkatkan pembayaran PKB bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan pengesahan tahunan lebih dari 1 tahun.
Kita berharap penerimaan PKB semakin meningkat sehingga target khusus sector PKB tercapai, sebutnya.
Ditambahkan Kaspinor, pencapaian kebijakan ini per 31 Juli 2020 lalu, penghapusan denda PKB yang telah dihapuskan untuk kendaraan roda dua sebanyak 34.483 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 8.408 unit.
Nominal (denda pajak) yang seharusnya diterima negara dari masyarakat dan dibebaskan melalui program pemutihan ini sebesar Rp 8.135.577.300,-, rincinya.
Adapun jumlah pokok PKB yang diterima sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 31.068.937.500,-.
Jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak lebih dari 1 tahun, dengan adanya penghapusan denda sesuai Pergub 13 Tahun 2020 telah aktif membayar sampai 31 Juli 2020 sejumlah 7.487 unit, paparnya.
Melalui media massa, Kaspinor meminta perpanjangan kebijakan penghapusan denda PKB ini disampaikan ke masyarakat.
Kita ingin mempermudah masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang belum sempat memenuhi kewajibannya pembayaran pajak kendaraannya, tandasnya. (SAR)