Dengan Hormat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 009/SK/K/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020, maka untuk dan atas nama Klien kami, Bapak M. Aris Suwirya selaku Ketua Umum Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (KOPERUMNAS), Kami hendak menanggapi sekaligus menyampaikan Hak Jawab sehubungan dengan pemberitaan media online koranpelita.com berjudul “Koperumnas Antara Asa dan Realita” tanggal 08 Agustus 2020 dan berjudul “Dinas Koperasi UKM Sulut Larang Koperumas Himpun Dana Masyarakat” tanggal 09 Agustus 2020, dengan ini Kami hendak menyampaikan dan menanggapi hal-hal sebagai berikut:
Bahwa keluarga besar KOPERUMNAS dan Badan Pengurusnya berterima kasih atas inisiatif yang dilandasi oleh Itikad baik berdasarkan prinsip prinsip jurnalis yang profesional serta tidak memihak dari pimpinan redaksi Koranpelita.com yang telah menurun/menghapus tautan 3 (tiga) berita online yang tidak berimbang dan sepihak serta cenderung mencemarkan dan merugikan nama baik KOPERUMNAS dan Badan Pengurusnya;—————————————————————————–
Bahwa Koperasi Umum Nasional Syariah (KOPERUMNAS) adalah sebuah badan hukum Koperasi yang bergerak di bidang pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengedepankan sistem Syariah dan tanpa Riba;——————————————————————————————————–
Bahwa Klien Kami, Koperasi Perumahan Nasional Syariah (KOPERUMNAS) adalah sebuah badan hukum Koperasi yang didirikan menurut hukum yang berlaku dan telah memiliki izin-izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya antara lain: Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No.001372/BH/M.KUKM.2/V/2016 tanggal 27 Mei 2016, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 81/24.1PM/31.75/-1.824.27/e/2018, Tanda Daftar Perusahaan (TDP): No. 09.04.2.46.01044, Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120010121077 tanggal 17 November 2018, Nomor Induk Koperasi (NIK): 3172060060002 tanggal 12 Agustus 2019, Izin Lokasi Koperumnas Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara serta perubahan terakhir adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0000407.AH.01.27. Tahun 2020 tanggal 08 April 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Perumahan Umum Nasional Syariah berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Perumahan Umum Nasional Nomor 02 tanggal 07 April 2020 yang dibuat oleh Notaris Hendra Wismal, S.H., M.H.,;———————————————————————————————–
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0000407.AH.01.27. Tahun 2020 tanggal 08 april 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Perumahan Umum Nasional Syariah bahwa Koperasi Perumahan Umum Nasional resmi memiliki nama baru menjadi Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah tetapi tetap memiliki nama singkatan yang sama yang telah digunakan sebelumnya yaitu KOPERUMNAS;—————————————————————————————–
Bahwa pemberitahuan yang saudara lakukan yang merujuk pada Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah Daerah, Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: 287/D-KUKMD/5.2/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 pada angka 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas), sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pihak KOPERUMNAS sendiri belum pernah menerima surat yang asli hingga Hak Jawab ini kami kirimkan. Bahkan Surat Kepala Dinas dimaksud telah beredar 2 (dua) versi yaitu versi pertama yang hanya ditanda tangani oleh Kepala Dinas dimaksud dan telah dicap dengan stempel resmi. Bahkan perlu saudara ketahui bahwa kedua versi surat Kepala Dinas dimaksud yang beredar di ranah publik hanya dalam bentuk scanned dan tidak diketahui pihak yang menyebarkan sehingga jatuh ketangan pihak ketiga yang tidak berhak dan berkepentingan;—————————–
Bahwa KOPERUMNAS tetap berusaha memegang teguh janjinya untuk membangun dan menyerahkan rumah kepada anggota-anggotanya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah disepakati para pihak. Proyek pertama KOPERUMNAS Singasari Residence di Jonggol akan dilakukan acara Serah Terima kunci tahap pertama bagi 50 (lima puluh) anggota yang memenuhi syarat dalam waktu dekat (sekitar bulan September atau Oktober 2020) sebagai bukti komitmen KOPERUMNAS kepada anggotanya yang memenuhi syarat dan akan dilanjutkan Serah Terima kunci secara bertahap bagi anggota-anggota yang memenuhi syarat sehingga “Antara Asa dan Realita” menjadi selaras;—————–
Bahwa KOPERUMNAS Selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang patut diduga telah mencemarkan nama baik dan/atau merugikan usaha KOPERUMNAS dan/atau Badan Pengurusnya;—————————————————————–
Bahwa kami berharap Hak Jawab ini bisa ditayangkan pada kesempatan pertama sejak diterima oleh kantor redaksi Koranpelita.com yang kami kirimkan lewat alamat email: redaksikoranpelita@gmail.com;—————————————-
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan ribuan terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum KOPERUMNAS
Bangun Simbolon, S.H