Pontianak, koranpelita.com
Praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kota Pontianak kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota. Petugas berhasil mengamankan 20 orang dimana 5 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Rabu 12 Agustus 2020
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan ia membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.
“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar.
Lutfhie melanjutkan dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktek prostitusi dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria. Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengkonsumsi narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.
“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih dibawah umur” ungkapnya
Direktur Reserse Kriminal Umum ini juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan prakteknya.
“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Disana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan” jelas Luthfie
“Jadi mereka ini menetap dibeberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi” tambahnya
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada dibawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.
Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orang tua.
“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. khususnya dalam beraktifitas dalam media sosial” imbau Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan
( jnr )