Jakarta, Koranpelita.com
Giat penerapan Pergub 51 tentang PSBB masa transisi dan pengawasan para pedagang serta pengunjung pasar Cibubur Giat PDMPK oleh Babinsa Pelda Suwariyo, Serda Dary E Sasongko, Kopka Johan bersama tiga pilar Cibubur yang dilaksanakan dalam rangka penerapan PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, Senin (10/8/2020).
Pengawasan melekat yang dilaksankan Pelda Suwariyo, Serda Dary E Sasongko, Kopka Johan, pasukan BKO dan tiga pilar Cibubur tentang Penegakan Disiplin mematuhi Protokol Kesehatan baik pedagang maupun pembeli di PD. Pasar Jaya Cibubur.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan Pergub DKI Jakarta No. 51 tahun 2020,” ucap Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Pelda Suwariyo.
Menurutnya, penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan sangatlah perlu diberikan himbauan serta peringatan kepada para pedagang maupun pembeli.
“Bagi warga yang melanggar aturan PSBB tidak menggunakan masker, diberikan peringatan dan tindakan ringan dengan menyapu membersihkan jalan ataupun sangsi Denda, termasuk kesiapan sarana prasarana PD. Pasar Jaya harus sesuai dengan penerapan PSBB masa transisi yang harus disiapkan yaitu tempat cuci tangan, alat deteksi suhu badan dan hand sanitizer di depan Pasar,” kata Suwariyo
Bagi pelanggar Pergub dikenakan sanksi, lanjutnya, berupa hukuman menggunakan rompi PPSU dan membersihkan sampah sekitar pasar Cibubur dan sebagian dikenakan sangsi Denda berupa Uang yang nantinya akan disetorkan ke Kas daerah.
Suwariyo juga menjelaskan, selesai melaksanakan hukuman, para pelanggar PSBB disuruh membeli dan menggunakan masker serta Babinsa tetap memberikan himbaun agar warga masyarakat tetap mematuhi 3 M, yaitu Mencuci tangan pakai sabun, mengunakan masker dan menjaga jarak aman.
“Hukuman bagi pelanggar diterapkan agar warga masyarakat mengerti dan tahu akan manfaatnya kesehatan dan juga untuk meminalisir penyebaran virus Covid 19 dalam memutus mata rantai penyebarannya dilingkungan PD.Pasar Jaya Cibubur,” tukas Suwariyo(mil 03/PSR@pendim jt)