Banjarmasin, Koranpelita.com
Optimalisasi Pendapatan Daerah pada sektor investasi usaha menjadi perhatian khusus DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin saat mendampingi Komisi II dalam Studi komparasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa (4/8/2020).
Optimalisasi pendapatan yang diinginkan sebut pria yang akrab disapa Bang Dhin ini, dapat dilaksanakan dengan adanya regulasi yang mengatur setiap investasi agar juga memperhatikan muatan-muatan lokal. Tetapi juga tetap memperhatikan kemudahan pengusaha untuk berinvestasi.
“Sebenarnya kita tidak ingin mempersulit investasi cuma ada aturan-aturan bermuatan lokal yang juga harus kita sepekati bersama dengan para investor,” kata Bang Dhin.
Salahsatu contoh, seperti membuka kantor cabang NPWP lokal, namun tidak untuk mempersulit operasional kendaraan menggunakan plat daerah, tapi hanya regulasi ini mengatur agar ada ikatan emosional antara investor dengan daerah.
Dari kunker tersebut Bang Dhin menyatakan akan mendorong Pemprov dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) untuk mengkaji aturan tersebut.
Dengan tujuan agar pemprov melalui regulasi dimaksud bisa mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha.
“Kita juga berharap Kalsel, punya regulasi seperti ini, nanti kita akan dorong ke Pemprov dan BP Perda agar bisa melakukan pembentukan perda yang menjadi perhatian khusus,” sebut politisi PDI-P ini.
Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng, Drs H Suhaemi menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng memiliki regulasi yang mengatur investasi dimana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus memiliki beberapa syarat diantaranya, menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah, membuka kantor cabang di daerah, dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai. (Dnr/Ipik)