Cikarang, koranpelita.com – DIMASA Pandemi Covid -19, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi saat ini memberlakukan sistim belajar berbasis dalam jaringan (daring-red) atau online dan luar jaringan (luring) dan tidak diperbolehkan tatap muka. Sistim belajar tersebut diberlakukan Kemenag terhadap siswa mulai dari tingkat MI, MTs hingga MA.
Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, H Sobirin kepada koranpelita.com di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020).
Menurut H. Sobirin, Pemberlakuan Proses Belajar Mengajar (PBM) itu dilakukan mengacu berdasarkan aturan kesepakatan bersama 4 Menteri. Sehingga dengan pemberlakuan PBM online, penyebaran covid-19 bisa ditekan terhadap siswa yang menuntut ilmu di bawah naungan Kemenag.
Walaupun dalam metode daring, yang saat ini digunakan PBM oleh tenaga pendidik di MI, MTs dan MA dirasakan masih kendala bagi murid dan para orangtua siswa. Akan tetapi itu alternatif yang terbaik untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di dunia pendidikan.
“Memang masih banyak para orangtua yang gaptek (gagal teknologi) dan kendala dalam pembelian kuota internet. tapi itu yang terbaik untuk saat ini. Kita telah berlakukan PBM sistim online. Dan memang ada kendala dalam PBM tersebut, namun dengan inovasi dan kreatifitas guru diharapkan bisa mengatasi kendala tersebut,” ujar H. Sobirin.
Sistem ini memang tak bisa dihindarkan, kata H.Shobirin. Karena pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan di Kabupaten Bekasi. Dengan PBM sistem online ini diharapkan menjadi solusi, dan juga untuk menumbuhkan peran oragtua dan siswa dalam belajar.
H. Sobirin menjelaskan, terhadap kendala para orangtua siswa dalam membeli kouta internet, pihaknya berupaya melakukan pembelian kouta internet melalui dana Biaya Operasional Siswa (BOS). Sehingga bagi orangtua siswa yang tidak mampu, dana BOS bisa digunakan untuk pembelian kouta internet.
“Kita telah mengupayakan dana BOS untuk bisa digunakan untuk membeli kouta internet, sehingga orangtua yangvtidak mampu bisa terbantu. Dan PBM bisa berjalan,” jelas Kepala Kemenag.
Dan pihaknya terus memotivasi para pendidik dan tenaga pendidik untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasinya hingga para siswa tetap tertarik dengan PBM yang dilakukan saat ini. Masalahnya, sampai saat ini belum diperbolehkan PBM secara tatap muka.
“Ada aturan yang harus dijalankan, karena tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Apalagi, belum ada Kecamatan yang sudah masuk zona hijau, Karena sebelum zona hijau, maka PBM secara tatap muka belum bisa dilakukan,” katanya.
Kepala Kemenag H. Shobirin menerangkan,, di Kabupaten Bekasi ada sekitar 200 lebih MI, dan 1 di antaranya merupakan Negeri. Sementara MTs ada 178, dan 4 di antarnya negeri. Sedangkan untuk MA ada 40 MA, dan hanya 4 yang Negeri.
Oleh karena itu, dengan pembelajaran sisa melalui daring (online) ini para guru diharapkan meningkatkan kemampuannya, Selain dengan cara daring harus menggunakan luar jaringan (luring) bisa menyediakan CD atau DVD.
“Guru harus jadi motivator hingga para siswa tetap tertarik PBM. Karena harus disadari kalau saat ini, para siswa sudah semakin bosan. Demikian juga para orangtua mengeluhkan keadaan ini. Kita hanya berharap agar Covid-19 berakhir, sehingga PBM bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya,”tutupnya.(Ane)