Korban Satpol PP menunjukkan hasil LP di Kepolisian.

Diduga Sedang Mabuk, Oknum Kepsek Aniaya THL Satpol PP Kab Bekasi

Bekasi, koranpelita.com – Diduga sedang mabuk, Kepala SDN Sukasasari 05 melakukan penganiayaan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera.

Kejadian penganiayaan yang dialami, Fadlun Abdilah yang merupakan THL Satpol PP Kabupaten Bekasi itu terjadi di Kampung Kandang Rt 07/04, Desa Sukasari, Kamis (30/7/2020) sekitar jam 23.45 WIB.

Akibat kejadian ini, pria kelahiran Bekasi tanggal 26-06-1992 ini langsung membuat laporan keaparat Polsek Serang Baru. Dan surat laporan tersebut teregestrasi dengan nomor 215-Sg.Serba/K/VII/2020/Restro Bks. Tanggal 31 Juli 2020 ini.

Kejadian penganiayaan itu berawal, saat pelaku meminta rekannya untuk memanggil korban ke lokasi kejadian. Namun, sesampainya korban dilokasi, pelaku yang saat itu bersama delapan orang rekannya langsung marah-marah. Pelaku yang saat itu diduga dengan keadaan mabuk langsung memukul wajah bagian bibir bawah korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Jadi saat saya sampai sana, bukan disambuy dengan baik. Tapi langsung dipukul, disana dia (pelaku) sudah bersama-sama temannya, kurang lebih sekitar delapan orang,” ujar Fadlun.

Fadlun menyakini, saat itu kondisi pelaku bersama delapan orang rekannya sudah dalam keadaan mabuk. Sehingga saat itu dirinya tidak mau membalas pukulan tersebut.

“Pelaku ketahuan mabuk ketika di introgasi oleh warga dan kawan saya. Makanya saya enggak ladenin karena ngomongnya ngaur,” tuturnya.

Fadlun mengakui, penganiayaan tersebut dipicu setelah dirinya membantu salah satu guru SDN Sukasari 05, Eko Prihandoko, yang merasa dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah SDN 05, Ruhita (pelaku). Dimana Eko meminta bantuan untuk dicarikan pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.

Namun kata Fadlun, pelaku yang mengetahui itu beranggapan bahwa dirinya yang sengaja mengasih pengacara kepada guru tersebut. “Awalnya pemecatan sepihak, lalu guru yang dipecat minta bantuan ke saya, minta dicariin pengacara. Tapi anggapan pelaku, saya yang ngasih pengacara, makanya dia (pelaku) kesal,” jelasnya.

Fadlun yang tinggal di Kampung Cipalahlar Rt 012/06, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, ini menginginkan agar pelaku dapat diberikan sangsi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, karena tingkah lakunya tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik (Guru). Sehingga dirinya juga akan melaporkan ini ke Dinas Pendidikan.

“Rencana hari Senin saya akan melaporkan ke Disdik, karena kelakuannya bukan lagi seperti guru. Tanpa tahu persoalan sebenarnya apa, langsung main pukul saja,” tukasnya.

Hingga kini, Kapolsek Serang Baru, AKP Rasysid, belum bisa dimintai keterangannya terkait penganiayaan tersebut. (Ane)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca