Bekasi, koranpelita.com – Kepala Bagian Kerja Sama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Syamsudin mengatakan bahwa terkait aset daerah yang sudah dikerjasamakan boleh tidaknya diubah bentuk fisiknya.
“Soal aset yang dikerjasamakan, jika aset itu dikelola oleh pengguna barang dalam hal ini adalah SKPD maka kepala dinasnya yang bertanggungjawab. Tetapi jika asetnya dikelola Setda maka harus ke Sekda,”kata dia yang diwawancarai di Cikarang pada Senin (27/7/2020).
Menurutnya aset yang dikerjasamakan tetap harus melihat terlebih dahulu pengelolanya. Sebab, dalam hal sewa menyewa ada ketentuan juga yang harus dipatuhi oleh pihak penyewa tergantung dari perjanjian yang dibuat dengan SKPD pemilik barang.
Endin mengambil contoh seperti Pasar Cibitung yang sudah dikerjasamakan, untuk masalah teknisnya ada di Dinas Perdagangan dan aset itu milik dinas terkait yang mengelola langsung kepemilikan aset pasar.
“Kalau barang milik daerah yang berada dibawah naungan Sekda, tinggal nanti merujuknya kepada BPKD selaku pemilik aset,”kata dia
Kalau pun ada aset daerah seperti berupa gedung yang bentuk fisiknya ada yang diubah maka pihaknya harus mempelajari dahulu seperti apa kesepakatannya dari dasar hukum yang ada untuk pemanfaatannya,”sambung dia
Endin menambahkan dalam penyewaan aset dilakukan secara prosedural sesuai dengan perjanjian dan aturan yang berlaku. “Jadi tidak bisa sembarangan main ubah bentuk fisik, kecuali pengguna barang dalam hal ini pimpinan SKPD memberi ijin,” pungkas dia (Yot/Bk)