Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya H.. Hutomo Mandala Putra SH akrab dipanggil Tommy Suharto mengangkat Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH Pakar Hukum Pidana Ekonomi dan HAKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menjadi Hakim Mahkamah Partai Berkarya Pusat di Jakarta , Jumat[24/7 ).
Menurut Tommy Suharto dipilihnnya Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH selain sebelumnya menjabat Ketua Umum DPP LBH Partai Berkarya beliu juga seorang ahli hukum akademisi dan praktisi hukum. Kiprahnya dalam penanganan masalah masalah sengketa hukum sudah tidak diragukan lagi.
Harapan Hutomo Mandala Putra, para Hakim Mahkmah Partai dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan partai untuk menangani sengketa di internal partai berkarya.
“Dalam waktu dekat para Hakim Mahkmah Partai akan segera dikukuhkan sambil melengkapi syarat administrasi lainnya, “kata Hutomo Mandala Putra di depan Sekjen DPP Partai Berkarya.
Oleh sebab itu, sepenuhnya kasus Kasus sengketa Partai Berkarya di seluruh Indonesia penanganan langsung ditangani lewat peradilan Mahkamah Partai Berkarya.
Selanjutnya, Tommy Suharto meminta kepada Dr. Edi untuk berkoordinasi dengan ketua Mahkamah Partai Dr. Elsa Sarif SH MH.
Di dalam struktur Mahkamah Partai Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH berada pada nomor urut dua, dari 7 Hakim Mahkamah Partai.
Sementara itu, Wanhat DPP Partai Berkarya Laksamana TNI AL Purn Tedjo Edhi mengharapkan Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dapat melaksanakan tugas sebagai Hakim Mahkmah Partai.
“Saya sudah tahu track record doktor Edi dalam analis hukum dan sengketa penyelesaian hukum . Beliau seorang akademisi dan praktisi dan banyak pengalaman dibidang hukum. Turut mendukung mensuport kepada Ketum DPP Partai Berkarya untuk memilih Doktor Edi duduk di Mahkmah Partai”,ungkapnya.
Ditambahkannya, “Sukses untuk Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk partai berkarya, “kata Jenderal Bintang Empat Mantan Menkopolhukam RI ini.
Saat ditemui wartawan di Jakarta, Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH usai bertemu Ketua Umum DPP Partai Berkarya gedung Granadi, dosen pakar Hukum pidana Ekonomi dan HAKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, mengaku bertambah beban dan tanggung jawab.
Sebelumnya ia menjabat Ketua Umum PPP LBH Partai Berkarya, sehingga otomatis ia akan meninggalkan jabatan lamanya sebagai Ketua umum LBH.(dohan)