Bekasi, koranpelita.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan mengakui kesalahan yang dilakukan anak buahnya yang mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada PT. Mora Telematika Indonesia.
“Iya itu produk kami (Dinas PUPR-red) dan saya yang menandatangani, “kata Kepala Dinas Jamary Tarigan di ruangnya kepada media, Rabu (22/7/2020).
Dirinya menyampaikan, telah memanggil Kepala Seksi Perencanaan yang telah melakukan kesalahan dalam membuat rekomendasi perihal permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas dibeberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan no 602/480/PUPR/2020, yang dikeluarkan di Bekasi, pada 22 Januari 2020.
” Kasi Perencanaan Hendra saya panggil dan diberikan peneguran, karena pembuatan rekom itu banyak kesalahan agar segera memperbaiki kesalahan administrasi yang dilakukan,” kata Jamary.
Ini merupakan teguran yang pertama agar kedepannya tidak melakukan kesalahan lagi dalam membuat rekomendasi karena bukan hanya dasar hukumnya saja yang salah tapi kata-katanya juga tidak tepat.
” Sanksi saat ini berupa teguran, apabila teguran secara lisan dan tulisan diabaikan, kemungkinan bisa ditunda kenaikan jabatannya atau diturunkan jabatannya, ” ujarnya.
Dirinya membeberkan, Jika Dinas PUPR Kabupaten Bekasi kekurangan personil dalam pengawasan. Oleh karena itu pihaknya perlu peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan masukan kepada Dinas tentang kondisi di lapangan.
“Kami kurang personil Pengawas karena hanya 8, Maka dibutuhkan informasi dari masyarakat, LSM atau Wartawan jika ada temuan-temuan di lapangan langsung saja japri saya, “tuturnya. (Ane)