Palangka Raya, Koranpelita.com.
Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/07/2020) pagi.
Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. di dampingi Direktur reserse narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. serta di ikuti Satuan Reserse Narkoba Polres Jajaran dengan Virtual.
Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan Juli 2020.
Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan juni berhasil mengungkap 45 kasus narkotika dengan total barang bukti 2.083,80 gram shabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol, 5.600 butir obat keras.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 58 orang.
Kapolda menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” ucap Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan.
“Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang nya.
Lebihlanjut,
Hal lain, keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini sama saja menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari Narkotika sebesar 70 persen.
Perlu diketahui, Pasal dan ancaman hukum yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar.( Sut).