Ini Penting: Kompetensi Dosen Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan

Tokoh-tokoh nasional tampil dalam diskusi virtual, yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI dan Asisiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan (APDPK) Pusat.

Digelar pada Sabtu, 11 Juli 2020 lalu, diskusi online ini menghadirkan Dr  Agung Laksono, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai pembicara utama. Hadir pula Gubernur Lemhanas Letjen (purn) Agus Widjojo.

Dibuka oleh Ketua Umum APDPK Ir. Amsal Sametondok, MSi, diskusi diikuti oleh 21 Perguruan Tinggi Seindonesia, Ikatan Alumni Lemhanas, dan Ormas penggiat Pancasila.

Selain Agung Laksono dan Letjen Agus Widjojo, materi diskusi disampaikan oleh Dr Susilawati M.Hum (Ikal Lemhanas), Prof Dr Kaelan MS, serta Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri, Dr Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si.

Agung Laksono dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sebab,  Pancasila adalah landasan filsafat bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Juga, pandangan hidup yang menjadi pedoman dan jati diri bangsa menuju cita cita dan tujuan Nasional.

Bagi Agung, Pancasila sudah final sebagaimana Pancasila telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. “Marilah kita kembali ke dalam rumah Bangsa yaitu Pancasila untuk dapat menyelesaikan persoalan Bangsa dan Negara,” tegasnya.

Pendapat yang sama juga dinyatakan oleh nara sumber yang berbeda yaitu Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Kebangsaan Kemendagri, serta Prof. Dr. Kaelan, MS.selaku Pakar Pancasila.

Seperti diketahui, perdebatan tentang Pancasila belakangan ini memunculkan polemik pro dan kontra. Terutama manakala Pancasila dimaksud adalah Pancasila dalam perjalanan proses menuju Konsensus nasional, yaitu Pancasila yang belum final.

Pidato Pancasila oleh Ir. Sukarno yang pada waktu itu masih meupakan wacana mengenai nilai-nilai pancasila dalam Lima Sila, yang dapat diperas menjadi Tri sila yakni Sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan Ketuhanan yang berkebudayaan serta  Eka Sila yakni Gotong Royong.

Dalam sejarah ketatanegaraan RI Perdebatan mengenai Pancasila ini berlangsung cukup lama hingga tahun 1959 akhirnya Presiden Soekarno membubarkan konstituante.

Perdebatan kembali muncul setelah heboh RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Semula, pemikiran perlunya di buat RUU Haluan Ideologi Pancasila ini adalah untuk melindungi Pancasila dan Menguatkan Peran, fungsi dan kewenangan lembaga Badan Pembinaan Idiologi Pancasila.

Menurut Gubernur Lemhannas RI, Pancasila tidak boleh masuk dalam RUU. Sebab, dapat memunculkan sikap pro dan kontra yang dikhawatirkan akan membawa dampak munculnya potensi perpecahan suatu bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, muncul pendapat pentingnya kompetensi dosen Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pendapat ini juga disampaikan Sektretaris Jenderal Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan (ADPK) Tingkat Pusat Drs. Kusnul Arifin, MSi.

“Kualifikasi kompetensi para dosen harus semakin meningkat. Kelangkaan dosen, sistem dan methode pengajaran yang berkualitas, juga harus menjadi agenda nasional pemerintah,” ungkap Kusnul.

Menurutnya diperlukan kerja sama semua elemen bangsa. Sinergitas itu harus terjalin antara  lembaga pemerintah yang terkait pembinaan Pancasila antara lain Kementerian Polhukkam, Kemendagri, Lemhannas, Dephan, Depdiknas, BPIP dengan lembaga lain yang peduli terhadap eksistensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

“Saat ini, perlu merumuskan Grand Desain Kurikulum Ideal untuk pendidikan Pancasila di semua level dan tingkatan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi,” tegas Kusnil Arifin.

Pendapat Kusnul Arifin, diamini oleh Gubernur Lemhannas, Letjen (Purn) Agus Widjojo. Dalam kesempatan yang sama, Jenderal Agus Widjojo menyampaikan perlunya dirumuskan bersama dan keterlibatan ADPK dalam hal memperjelas posisi mata ajaran.

Gubernur Lemhanas berharap dapat dibuat Grand Desain Materi yang berbeda namun kelihatan agak sama antara materi yang terkait dengan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Bela Negara. Dengan demikian, dapat dilihat substansi materinya, metode pembelajaran yang efektif dan tidak membosankan serta kejelasan tujuan pembelajaran masing masing.

Di masa depan, tambah Gubernur Lemhannas yang juga sebagai Pembina Asosiasi Dosen pendidikan Kewarganegaraan Tingat Pusat, para dosen harus memenuhi kualifikasi kompetensi yang memadai. Sebagai Dosen Pendidikan Pancasila maupun Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat memberikan pengajaran dengan metode dan materi yang sesuai untuk mahasiswa.(kus)

About redaksi

Check Also

Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit

Surabaya, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 tahun 2025, Korps Wanita TNI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca