Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Banjar

Banjar,koranpelita.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terduga inisial RS (53) warga Kota Banjar.

RS diamankan polisi di kediamannya karena diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 di toko material ditempat RS bekerja.
Dalam melakukan aksinya, RS bermodus mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan becak motor atau Cator, milik salah satu toko material di daerah Banjar tempat tersangka bekerja.

“Tersangka melakukan aksinya di salah satu toko material tempat dia bekerja di daerah Banjar” ucap AKBP Melda saat menggelar konferensi pers kepada awak media di halaman Mapolres Banjar, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, dari kejadian pencabulan terhadap bocah tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong celana dalam tanpa merek, satu potong mini dres warna merah dan satu potong rompi warna biru.

Guna mempertanggungjawab atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban pencabulan yang lain oleh tersangka,” ujarnya. (iv)

About redaksi

Check Also

Dankodiklatal Tinjau Gladi Serbuan Operasi Amfibi di Pantai Banongan Situbondo

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca