Mengapresiasi Hari Bank Indonesia

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH

BERGESER sedikit dari hiruk pikuk perpolitikan nasional, dan beranjak sejenak dari ketegangan menghadapi virus korona yang tak kunjung henti, ke masalah perekonomian nasional. Tepatnya adalah institusi pengawal sistem ekonomi dan moneter nasional, yang digawangi oleh Bank Indonesia (BI). Keberadaan BI ini secara konstitusional diatur dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Operasionalisasi tidak saja perbankan, tetapi lebih meningkat masalah keuangan nasional, dan lebih meningkat lagi sistem perekonomian nasional, BI adalah pemnjaga gawangnya. Di institusi BI, masalah yang berkenaan dengan moneter dan fiskal secara umum digariskan kebijakannya. Denyut perekonomian dengan segala kompleksitas permasalahnnya dikendalikan dengan pengawalan oleh BI sebagai Bank nasionalnya.

Riwayat Panjang
Tercatat dalam sejarah dan perkembangannya, sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, BI dioperasionalisasikan berdasarkan sistem Bank Belanda yang menjajah Indonesia, bernama bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi. Octrooi merupakan institusi yang hidup dan berkembang semenjak masa VOC, yang merupakan kewenangan menguasai Nusantara ini didasarkan pada piagam atau yang biasa disebut sebagai hak oktroi.

Hak oktroi dengan demikian merupakan hak yang didasarkan atas keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia. Pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing itu digabung menjadi sebuah kongsi dagang, dan itulah VOC, yang mempunyai hak istimewa mengatur lalulintas perdagangan internasional yang berbasis di Hindia Belanda (Indonesia) yang kemudian berkembang menjadi tanah jajahannya.

Dari catatan sejarah Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs). Mengenal lebih jauh, untuk tercapainya tujuan ini di dalam operasionalisasinya BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya yaitu menetapkan dan melaksanakan hal hal yang berkenaan dengan kebijakan moneter.

Pilar berikutnya adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan pilar ketiga mengatur dan mengawasi perbankan. Khusus untuk pilar keetiga yang merupakan tugas s (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia). Tugas ini, dengan tidak mengenyampingkan tugas lainnya merupakan tugas terberat, karena bisa disebut sebagai tugas yang berkait dengan penciptaan stabilitas ekonomi nasional.

BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Kewenangan yang kemudian direfleksikan dengan otoritas untuk membuat mata uang, dan mata uang yang didasarkan pada system yang diatur tersendiri oleh BI ini secara fisik mengapresiasi denyut sosiokultural dalam masyarfakat. Tujuannya tidak lain lebih mengakrabhak fisik keuangan dengan denyut kultur dalam arti luas. Itulah sebabnya gambar di mata uang secara fiksik beisi gambaan para pahlawan, tetumbuhan, dan produk budaya lainnbya yang diambil dari seluruh kultur nusantara.

Bank Indonesia Kini
Diperingatinya kelahiran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral setiap pada tanggal tanggal 5 Juli merujuk kepada lahirnya Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pertama yang didirikan pemerintah RI setelah kemerdekaan, kelahiran ini tepatnya pada tanggal 5 Juli 1946. Sementara itu, Bank Indonesia (BI) baru disahkan menjadi bank sentral oleh pemerintah RI melalui Undang-Undang, yaitu pada 1 Juli 1953 seiring dengan nasionalisasi De Javasche Bank (DJB) warisan Belanda.

Penyerahan itu sendiri menyusul selesainya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Konsekuensinya seluruh administgrasi pemerintahan termasuk pengelolaan ekonomi diserahkan ke RIS, dan De Javasche Bank sebelumnya adalah bank sentral diserahkan ke RIS.

Usai penyerahan kedaulatan, ini tercatat operasionalisasi perebankan dilaksanakan oleh otoritas perbankan nasional, dengan nama Bank Indonesia (BI) sampai saat ini. Adapun BNI dialihfungsikan perannya menjadi bank pembangunan, ditetapkan sebagai bank umum sejak 1955, dan kini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hubungan kelembagaan antara BI dan BNI terus berlangsung dan tak dapat dipisahkan. BI yang menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan mengedarkan mata uang. Sementara BNI yang dibentuk dengan maksud awal sebagai bank sentral, tapi tak dapat dialihkan perannya menjadi bank pembangunan, ditetapkan sebagai Bank Umum sejak 1955. Kini, bank tertua dan ketika berdiri merupakan di Indonesia itu berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di hari hari ini, ketika virus korona mengharubiru kehidupan dengan segala pengaruhnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kondisi perbankan dalam negeri saat ini dalam keadaan normal, meskipun secara umum perekonomian mengalami penurunan sebagai dampak dari pandemi korona dimaksud. Dalam Bahasa optimis yang mengalami penurunan bukan saja sector ekonomi, tetapi bisa disebut seluruh sector dari kehidupan nasional.

Dalam kaitan dengan teknis operasional paling mendasar, yaitu risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), saat ini masih terjaga. Kita berharap dengan berbagai skema pemulihan ekonomi yang dimotori oleh BI, seluruh denyut perekonomian nasional akan tetap eksis, dalam rangka secara global mengawal tujuan nasional tercapainya masyarakat adil dan Makmur, Makmur berkeadilan dan adil berkemakmuran.
Dirgahayu ke 74, Bank Indonesia.(Penulis, Notaris tinggal di Sampit)

About redaksi

Check Also

Inovasi Ketahanan Pangan Kota Semarang Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Semarang,KORANPELITA com – Inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bidang ketahanan pangan kembali mendapatkan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca