Palangka Raya, Koranpelita.com
Meski dihadapkan dengan pandemi Covid-19 serta penanggulangannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap mampu memaksimalkan sumber-sumber pemasukan daerah. Bahkan, hingga Juni 2020 ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah melampaui target sebesar 4,41 persen.
Pencapaian PAD tersebut disampaikan langsung Kepala Bapenda Kalteng H Kaspinor didampingi jajaran dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, baru-baru ini.
Kepada awak media, Rabu (1/7/2020), Kaspinor menjelaskan, target pendapatan daerah Kalteng 2020 yang telah terealisasi hingga 27 Juni 2020 terdata mencapai 46,66 persen.
Sedangkan PAD tahun 2020 telah terealisasi 54,41 persen, sehingga di semester pertama tahun 2020 ini telah melampaui target sebesar 4,41 persen, terang pria kelahiran Kumai, 20 Oktober 1964 ini.
Kaspinor melanjutkan, pencapaian target PAD Kalteng itu terutama didorong pemasukan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Rinciannya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2020 yang ditarget sebesar Rp 400 miliar lebih hingga Juni telah terealisasi Rp 232 miliar lebih atau mencapai 58 persen, bea balik nama kendaraan bermotor yang ditarget Rp 277 miliar lebih telah terealisasi Rp 148 miliar lebih atau mencapai 53,63 persen, dan PKB yang ditarget Rp 312 miliar lebih telah terealisasi Rp 157 miliar lebih atau mencapai 50,49 persen.
Penerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya XX tahun dari Presiden RI tersebut menambahkan, pencapaian PAD ini tak lepas dari sejumlah terobosan dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, terutama dengan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pada 2 Mei hingga Juli 2020 ini.
Ini menjadi kesempatan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa membayar denda pajak, sebut Kaspinoor. (SUT)