Bekasi, koranpelita.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, memastikan tidak ada keringanan pajak PBB bagi kalangan usaha dan Industri atas dampak pandemi Covid -19.
“Dampak dari pandemi Covid -19 ini, memang sudah ada sejumlah kalangan usaha dan industri yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB, akan tetapi tidak bisa kita dipenuhi, “ujarnya pada Jumat (27/6/2020).
Ia memastikan pandemi Covid-19 tidak terlalu berdampak kepada kalangan usaha dan Industri untuk tidak bisa membawa PBB. ” Lagi pula, jika satu pengusaha kita kasih keringanan, nanti pengusaha-pengusaha lainnya latah minta keringanan, ” tambahnya.
Selain itu Bapenda terus berupaya mengejar pendapatan pajak daerah. Hingga saat ini, ada dua jenis pajak daerah yang realisasinya hampir memenuhi target yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bekasi ditarget Rp 581 Miliar atau naik Rp 28 Milyar dari penerimaan tahun sebelumnya. Dan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 14 Persen. Meski begitu, ia meyakini target tersebut bisa tercapai lantaran jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bulan lagi, yaitu 31 Agustus.
Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, Pemkab Bekasi menargetkan realisasi PAD tahun ini mencapai Rp2,44 Triliun dengan penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp1,99 triliun. (Ane)