Jakarta,koranpelita.com
Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 menghilangkan hak anak atas pendidikan.
Gubernur dan Wagub maupun Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai gagal paham terhadap tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintah dalam mengeksekusi Permendikbud No.44 Tahun 2019 tentang PPDB, bahkan dituding melanggar Konstitusi yang menyebutkan bahwa mendapat pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara dan diberikan tanpa diskriminasi.
Arist di kantor Komnas Perlindungan Anak menerima pengaduan sejumlah orang tua murid yang merasa penerapan PBDB DKI Jakarta tahun 2020 melalui jalur zonasi dengan seleksi batasan usia tidak adil, Jumat (26/6).
Arist menilai, Kadis Pendidikan DKI Jakarta telah melanggar ketentuan UU RI tentang Sistim Pendidikan Nasional, UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan Kesepakatan International Doha tentang pendidikan untuk semua (education for all) dan Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak anak.
Untuk itu, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak berharap kepada Gubernur DKI Jakarta mau mendengar keluhan anak dan warganya untuk segera membatalkan penyelenggaraan PPDB DKI Jakarta tahun 2002 yang tidak berkeadilan itu.
“Apalagi kita tahu bahwa pak Gubernur adalah Mantan Menteri pendidikan bahkan intelektualitas kampus yang sebelumnya justru peduli dengan penyelenggaraan pendidikan dengan pendekatan non- diskriminasi dan salah seorang penggagas program Ayo Mengajar yang dikhususkan di daerah-daerah tertinggal, maupun daerah bencana dan cross border,” ucapnya.
Komnas PA meminta, tidak alasan bagi Gubernur DKI untuk tidak mendengar jeritan anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar dan hak anak atas pendidikan.
“Secara yuridis formal kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang mempertahankan prasyarat usia sebagai calon peserta didik adalah merupakan pelanggaran hak anak,” jelas Arist.
Dia juga menegaskan, didalam Permendikbud No.44 Tahun 2019 sangat jelas tertulis yaitu PPDB dilakukan dengan memprioritaskan jarak sangat jelas sekali bukan usia melainkan zonasi dan jarak.
Jangan tambah lagi derita anak akibat dari virus Corona yang tak kunjung berlalu, apalagi kata Arist, dengan kebijakan PPBD yang tidak adil dan diskriminatif. Rasanya tidak adil jika Permendikbud tentang PPBD salah dijalankan oleh pemerintah..(iv)