Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, GT Miftahul Chotimah, menegaskan,
pembengkakan penambahan beban penggunaan listrik beberapa bulan ini yang banyak dikeluhkan masyarakat, hendaknya ada solusi dan kebijakan pemotongan kembali oleh PT PLN.
Bukan sebaliknya masyarakat tetap ditagih meski harus mencicil.
Penyebabnya, selain kesalahan PLN sendiri dalam hal melakukan pencatatan stand meter dengan jurus “kira-kira”, juga keadaan agar masyarakat diam dirumah masing-masing adalah merupakan instruksi pemerintah yang harus ditaati dalam kaitan memutus penyebaran Covid-19, yang dimulai pada Bulan Maret hingga April lalu .
Selain itu kebijakan penagihan rekening listrik dengan beban tambahan yang disebut sudah dinikmati pelanggan itu ditagihkan oleh PLN masih dalam suasa dan kondisi Covid-19 belum ada keputusan berakhir sampai saat ini dan prekonomian masyarakat belum stabil.
“Jadi itu harus ada solusi dari PLN, untuk memotong kembali penambahan yang dibebankan, karena itu kesalahan mereka sendiri, dan pemerintah yang menyuruh diam dirumah juga harus bertanggungjawab,” tegas GT Miftahul Chotimah di Banjarmasin, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, jika masyarakat tetap ditagih dan membayar secara mencicil, maka itu sama saja pelanggan disuruh menerima atas penambahan beban pemakai itu.
Anggota Komisi membidangi pembangunan dan ESDM ini, juga menyebutkan, banyak keluhan lain dari masyarakat yang masih menjadi catatan DPRD, seperti pulsa listrik sistem token, yang isinya tidak sesuai dengan takaran harga yang dibeli.
” Soal token ini sangat banyak keluhan, sebab, jika harga pulsa beli 100 ribu, isinya tidak sampai senilai 100 ribu. Ini sangat dikeluhkan,” tegas Ema sapaan akrab politis Nasdem itu.
Karena itu, pasca RDP bersama PT PLN pekan tadi, dewan masih menunggu perkembangan. Jika masih banyak keluhan masyarakat, maka komiis III akan memanggil kembali perusahan listrik itu.
Kepala Ombudsman Kalimantan Selatan, Noorholis Majid, dihubungi mengaku sudah meminta keterangan pihak PLN, terkait hal diatas.
Diapun menyatakan penghitungan pemakaian daya listrik dengan pola ” kira-kira” yang diterapkan PLN semasa covid memang tidak tepat. Seharusnya, PLN mensosialisasikan kepada seluruh pelanggan terlebih dahulu. Sehingga jika ada terjadi perubahan maka masyarakat tidak terkejut dan bahkan bisa mengantisipasinya.
Untuk meringankan beban masyarakat pelanggan, sebut Majid, pihaknya menyarankan agar PLN memberikan keringan pencicilan sesuai kemampuan masyarakat.
Selain itu untuk memberikan keyakinan bagi masyarakat, maka semua stand meter milik pelanggan yang sudah lama dipakai harus dilakukan tera ulang.
Sebelumnya, GM PT PLN Kalselteng, Sudirman dalam RDP bersama Komisi III DPRD Kalsel, mengakui kesalahan pihaknya, atas penerapan pola hitung “kira-kira”. Tetapi karena pelanggan sudah menikmatinya, maka kekurangan tagih itu diakumulasi pada bulan berikutnya, sehingga jumlahnya membengkak dan menjadi bermasalah (Ipik)