Bekasi, koranpelita.com – Hasil refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat COVID-19 di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1,3 triliun. Sesuai intruksi Kementerian Keuangan refocusing itu sebesar 35 persen dari total anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan menjelaskaan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 5,9 triliun, dipangkas menjadi Rp 1,3 triliun. Pemangkasan dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jumlah bervariasi.
“Secara keseluruhan dipangkas sebesar 35 persen dari total anggaran,” jelas Sutia, Jumat (19/6/2020).
Sutia menerangkan pemangkasan ini dilakukan dikarenakan sejumlah sumber penghasilan pajak daerah terganggu sehingga berpengaruh pada APBD.Kemudian hasil sejumlah pemangkasan kegiatan pada OPD itu juga digunakan untuk penanganan COVID-19.
“Yang paling tinggi itu pada Dinas PUPR, capai 70 persen. Dari total anggaran Rp 780 miliar dipangkas Rp 540 miliar,” tutur Sutia.
Hal itu sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Instruksi Mendagri serta Instruksi Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan COVID-19. Adapun kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran antara lain biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat, diklat, bimtek, seminar dan lokakarya.
Selain itu rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal, sekurang-kurangnya 50 persen, seperti pengadaan pakaian dinas, perawatan kendaraan, barang keperluan kantor dan tenaga ahli.
Lalu, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan tanah, renovasi gedung dan ruangan, serta infrastruktur lain yang dapat ditunda. (ane)