Dua Penjambret HP di Taman Sari Digulung Polisi

Jakarta,koranpelita.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang tersangka pencurian telepon seluler. Keduanya berinisial IBP (31) dan JAR (24).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut penangkapan kepada dua pelaku berawal adanya laporan kasus pencurian di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari.

“Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Jakarta Barat di bawah pimpinan kanit resmob AKP Hasoloan dikawasan Jakarta Pusat,” ujar Audie saat konferensi pers melalui live streaming di akun Ig @polres_jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/06/2020).

Setelah tertangkap tambah ia, ternyata mereka (pelaku) sering melakukan tindak kejahatan, hal ini terbukti adanya barang bukti dari tersangka yakni kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatan.

Sebelumnya, telah beredar video kasus pencurian di media sosial yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari. Atas kejadian itu korban melaporkan satu hari setelah kejadian tersebut.

“Sempat ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan. Setelah satu hari baru melaporkan kejadian pencurian tersebut. Kemudian Satreskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat,” ungkap Audie.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, tersangka dalam melakukan aksinya selalu berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.

“Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan mengitari sebanyak 10 kali,” jelas Arsya.

Atas kejahatan tersangka, polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu 17 Juni 2020. Diketahui salah satu dari tersangka sebutan joki ini berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir.

Tersangka melakukan aksinya dikawasan rawan macet, kerap mengincar para pengemudi roda empat.

“Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan,” urainya.

Adapun barang bukti yang di disita berupa 1 buah helm warna abu-abu merk INK, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 potong sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana levi’s warna biru, handphone merk Vivo 19 warna hitam milik korban

Atas perbuatannya kedua pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(iv)

About redaksi

Check Also

Ketua MPR RI Bamsoet Ketahanan Keamanan Siber Indonesia Perlu Ditingkatkan

– Diskusi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber JAKARTA,KORANPELITA – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca