Bekasi, koranpelita.com – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha disinyalir menjadi penyebab terhambatnya Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Husni Thamrin kepada Hariyanto.
Pasalnya, surat Partai DPP Gerindra dengan nomor 02-0023/A/DPP-GERINDRA/2020 tertanggal 28 Februari 2020, tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin baru di Disposisikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/6/2020).
Namun, surat PAW yang sudah ada di Sekretariat DPRD sejak 6 April 2020 lalu itu, Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha masih menghambat proses PAW tersebut, dengan memerintahkan Sekretaris Dewan untuk mengkroscek kebenaran surat PAW itu ke DPP Partai Gerindra.
Disaat Bagian Sekretariat DPRD hendak mengkonfirmasi ke DPP Partai Gerindra pada Rabu (17/6/2020) pagi, soal kebenaran surat PAW. Secara tiba-tiba Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, menghentikan langkah bagian Sekretariat, agar pulang ke Bekasi.
Kader Gerindra yang akan menggantikan Husni Thamrin, Hariyanto tidak mau berbicara banyak mengenai surat PAW, yang dianggap palsu oleh segelintir orang yang menghambat dirinya. Padahal, dirinya sejak Rabu pagi sudah menunggu kabar, dari Bagian Sekretariat DPRD yang hendak mengkonfirmasi ke DPP Partai Gerindra.
“Jadi di saat mereka (Bagian Sekretariat Dewan, red) mau konfirmasi ke DPP. Saya menunggu di DPP. Jadi biar kami bersama konfirmasi ke DPP,” kata Hariyanto, Rabu (17/6/2020) melalui seluler.
“Tetapi saat saya konfirmasi bagian DPRD, mereka bilang sudah di jalan kembali lagi ke DPRD. Padahal mereka sudah mau sampai di DPP Partai Gerindra. Mereka bilang di telpon Ketua DPRD suruh balik, gak ada yang boleh konfirmasi ke DPP,” ujar Hariyanto.
Hariyanto pun mengatakan, bila ada yang menghambat dengan membuat opini, bahwa surat PAW itu palsu akan melaporkan ke DPP Partai Gerindra. Dirinya pun mendesak, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengkonfirmasi sendiri ke DPP, terkait surat PAW itu.
“Kalau ada yang bilang itu palsu, konfirmasi aja sendiri ke DPP. Tanya aja, saya tidak mengada-ada. Kemudian, bagian Sekretariat DPRD juga jangan mau jadi korban soal PAW ini,” bebernya.
“Karena kabarnya juga Husni Thamrin juga sudah di pecat oleh DPP. Kalau dia masih menerima gaji sebagai Anggota DPRD yang diterima dari Sekwan. Itu akan menjadi temuan pelanggaran hukum,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, sudah membuat disposisi surat PAW Husni Thamrin kepada Ketua DPRD untuk segera di proses. Meskipun, sempat gagal ke DPP Partai Gerindra. Pihaknya meyakini surat PAW itu asli.
“Kabarnya surat PAW itu asli. Infonya seperti itu asli. Karena surat DPP itu kan ditujukan ke DPC Partai Gerindra. DPC yang memproses membawa surat PAW ke kita Bagian Sekretariat DPRD,” tandas Juhandi. (Ane)